Upaya Anggota dari Hanura Masuk ke Fraksi PDIP Kandas
NEGARA, NusaBali
Upaya Hanura kabur dari Fraksi Demokrat Jaya dan gabung ke Fraksi PDIP DPRD Jembrana 2019-2024, kandas karena berbentur Tata Tertib (Tatib) DPRD Jembrana dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota Dewan dari Hanura tetap harus ‘serumah’ dengan Demokrat. Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, mengatakan setelah menerima surat yang diajukan DPC Hanura, Kamis (19/3) lalu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana, I Made Sudantra, sudah langsung melakukan kajian. Sesuai hasil hasil kajian yang diterimanya itu juga, perpindahan satu anggota Dewan dari Hanura yang telah membentuk Fraksi Demokrat Jaya DPRD Jembrana bersama Demokrat, tidak memungkinkan pingah ke Fraksi PDIP. “Ini berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018,” ungkap Sri Sutharmi di Negara, Minggu (22/3).
Sri Sutharmi menjelaskan, pada Pasal 120 Ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2018 itu disebutkan bahwa perpindahan anggota fraksi dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan setelah dilantik. Sedangkan Fraksi Demokrat Jaya (Demokrat-Hanura) DPRD Jembrana baru saja terbentuk pada September 2019.
“Sekarang baru setengah tahun (6 bulan) berjalan. Sedangkan sesuai ketentuan PP 12/2018, paling singkat 2,5 tahun. Di Tatib yang kita miliki atas dasar turunan dari PP itu, juga mengatur demikian,” tegas Srikandi Politik yang juga Sekretaris DPC PDIP Jembrana ini.
Sesuai PP 12/2018 tersebut, kata Sri Sutharmi, selain ketentuan waktu minimal 2,5 tahun, jika terjadi perpindahan anggota fraksi gabungan, maka jumlah anggota fraksi gabungan yang tersisa juga harus tetap memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota dalam satu fraksi. Secara ketentuan minimal jumlah anggota fraksi, memang tak ada masalah dengan keluarhnya Hanura dari Fraksi Demokrat. Sebab, Demokrat memenuhi syarat minimal punya 3 anggota Dewan untuk membentuk fraksi tersendiri di DPRD Jembrana.
Sebenarnya, kata Sri Sutharmi, PDIP sangat terbuka dengan permohonan dari Hanura untuk gabung ke fraksinya. Namun, secara kelembagaan, permohonan dari Hanura itu tidak bisa dilaksanakan. “Nanti Sekwan DPRD Jembrana yang akan membalas ditolaknya permohonan gabung ke Fraksi PDIP ini kepada DPC Hanura Jembrana,” tegas Srikandi pertama di Bali yang dipercaya partainya menjabat Ketua Dewan ini.
Sementara itu, Ketut DPC Hanura Jembrana, I Gede Agus Sanjaya, mengakui sudah mendapat jawaban soal tidak direstuinya bergabung anggotanya di Dewan ke Fraksi PDIP. Agus Sanjaya menyatakan tidak masalah dan tetap mengikuti aturan secara kelembagaan.
Artinya, satu-satunga anggota Dewan milik Hanura hasil Pileg 2019, I Ketut Suarta, tetap masuk Fraksi Demokrat Jaya DPRD Jembrana. “Kalau memang belum memungkinkan, tidak ada masalah. Posisi anggota kami ya tetap di Fraksi Demokrat Jaya. Tetapi, kalau untuk Pilkada Jembrana 2020, Hanura tetap dukung merah (PDIP),” tegas Agus Sanjaya di Negara, Minggu kemarin.
DPRD Jembrana sendiri berisi 4 fraksi. Pertama, Fraksi PDIP dengan kekuatan 18 kursi dari total 35 kursi legialatif atau kuasai 51,43 persen suara parlemen. Kedua, Fraksi Golkar dengan kekuatan 6 kursi legislatif (17,14 persen suara parlemen). Ketiga, Fraksi Gerindra dengan kekuatan 4 kursi legislatif (11,43 persen suara parlemen). Keempat, Fraksi Demokrat Jaya berisikan Demokrat-Hanura dengan kekuatan 4 kursi legislatif (11,43 persen suara parlemen). Kelima, Fraksi Kesatuan Keba-ngkitan yang terdiri dari PKB-PPP dengan kekuatan 3 kursi legislatif (-8,57 persen suara parlemen).
Seusai menyerahkan surat permohonan pindah fraksi untuk anggotanya di DPRD Jembrana, Ketua DPC Hanura Jembrana Agus Sanjaya mengatakan ada beberapa pertimbangan, kenapa pilih banting haluan merapat ke Fraksi PDIP. Salah satunya, karena Hanura masuk barisan PDIP yang akan usung pasangan Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa sebagai Cabup-Cawabup Jembrana di Pilkada, 23 September 2020 mendatang.
“Meski belum deklarasi resmi, namun arah dukungan Hanura di Pilkada Jembrana ke Pak Kembang Hartawan (Ketua DPC PDIP Jembrana, Red),” ujar Agus Sanjaya, Kamis lalu.
Menurut Agus Sanjaya, pemindahan anggotanya ke Fraksi PDIP ini dimaksudkan agar sejalan dengan sikap partai. Ini juga bagian upaya memuluskan kemenangan di Pilkada Jembrana 2020. Keputusan ini sudah didasari keputusan DPD Hanura Bali. “Ini adalah bentuk sikap induk partai sebagaimana visi misi partai. Anggota DPRD merupakan perpanjangan visi misi partai di lembaga Dewan,” tegas politisi-advokat yang mantan anggota DPRD Jembrana dua kali periode (2009-2014, 2014-2019) ini. *ode
Komentar