Rutan Bangli Jadi Tempat Isolasi Mandiri Covid-19
BANGLI, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menunjuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli sebagai tempat isolasi warga binaan pemsayarakatan dengan status Pasien dengan Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Rutan Bangli telah mempersiapkan satu ruangan untuk dijadikan ruang isolasi mandiri. Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, I Made Suwendra, saat dikonfirmasi membenarkan penunjukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai tempat isolasi bagi warga binaan pemasyaraktan dengan status ODP dan PDP Covid -19. Penunjukan dan penetapan mengacu surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali nomor W20.UM.01.01-2011 tertanggal 21 Maret 2020 perihal penunjukan blok isolasi bagi WBP pasien ODP atau PDP Covid-19 pada Rutan Kelas IIB Bangli. “Kami telah siapkan satu ruangan yang akan menjadi ruang isolasi,” ungkap Made Suwendra, Minggu (29/3).
Ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi mandiri yakni blok C. Sebab blok C sudah lama tidak ditempati warga binaan. “Septic tank rusak maka tidak dihuni warga binaan,” jelasnya. Untuk kesiapan sarana dan prasarana, pihaknya akan mengajukan refocusing anggaran ke kantor wilayah. “Selain untuk renovasi ruangan, kami ajukan untuk ketersediaan alat pelindung diri sehingga untuk penanganannya sesuai standar operasional prosedur,” jelasnya.
Made Suwendra akan sosialisasikan ke warga binaan terkait penunjukan tersebut. Jumlah WBP di Rutan Bangli sebanyak 106 orang. “Agar warga binaan tidak resah dengan penujukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai tempat isolasi mandiri WBP berstatus ODP dan PDP,” jelasnya. *esa
Komentar