Buka Kran Impor Bawang Putih hingga Mei
Kementan dan Kemendag Sudah Sejalan
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pertanian (Kementan) sempat tak sejalan soal aturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membebaskan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2020. Kini, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menyatakan telah memahami keputusan tersebut dan memastikan Kementan dengan Kemendag sejalan.
"Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (29/3).
Dirinya meminta para pelaku usaha yang telah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) segera merealisasikan impornya.
Menurutnya, saat ini telah diterbitkan RIPH untuk 450.000 ton bawang putih dan 227.000 ton untuk bawang bombai. Hitungan Kementan bila semua telah masuk, stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombai.
"Tolong pastikan produk yang diimpor telah memenuhi syarat keamanan pangan, dan sesuai kebutuhan karena ini semua akan dikonsumsi oleh rakyat Indonesia," kata pria yang akrab disapa Anton tersebut.
Anton kembali menegaskan pihaknya tetap sejalan dengan kebijakan relaksasi.
"Selama periode relaksasi ini kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya" ucapnya.
Ia pun menyayangkan pernyataan beberapa pihak yang terkesan tendensius dan menyudutkan pihaknya seolah-olah tidak sejalan dengan aturan relaksasi.
"Apanya yang tidak sejalan? Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat. Terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya. Jadi tolong jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan relaksasi ini untuk memutarbalikkan fakta, apalagi mengambil keuntungan sendiri," tegasnya.
Anton menyebut kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada tahun 2020 diperkirakan sebanyak 47-48.000 ton/bulan dan bawang bombai 10-11.000 ton/bulan. Sampai saat ini pihaknya telah menerbitkan RIPH untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bombai."Segera realisasikan impornya!" tegasnya kembali.
Sebelumnya, terdapat perbedaan kebijakan antara Kementan dengan Kemendag terkait impor bawang putih dan bawang bombai. Kementan tetap memberlakukan RIPH untuk bawang putih dan bawang bombai. Sementara itu, Kemendag melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2020 menghapus syarat pengurusan RIPH dan Surat Perizinan Impor ( SPI) untuk importir bawang putih dan bawang bombai. *
Komentar