nusabali

OJK Kaji Penangguhan Cicilan Kredit

  • www.nusabali.com-ojk-kaji-penangguhan-cicilan-kredit

JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan masih berdialog dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk merumuskan penerapan rencana pemberian penangguhan cicilan kredit atas usaha yang terdampak pandemi virus corona seperti diusulkan Presiden Joko Widodo.

Pemberian relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil itu diusulkan Jokowi sebagai salah satu kebijakan stimulus demi mendongkrak perekonomian yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan APPI untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata juru bicara OJK, Sekar Putih, melalui pesan singkat seperti dilansir cnnindonesia, pada Sabtu (28/3).

Sementara itu, Sekar mengatakan OJK telah mengeluarkan peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum penerapan stimulus perekonomian nasional bagi perbankan. Peraturan itu berlaku sejak 13 Maret hingga 31 Maret 2021.

Sekar menuturkan meski rencana kebijakan penangguhan cicilan kredit ini telah dikomunikasikan ke perusahaan perbankan dan leasing, masing-masing industri butuh waktu untuk menerapkannya.

Ia juga menuturkan perusahaan perbankan dan leasing juga memiliki aturan internal masing-masing yang akan menyesuaikan antara kebijakan stimulus pemerintah dengan penilaian atau analisa masing-masing perusahaan.

"Bank atau leasing akan memberitahu tata cara pengajuan keringanan atau restrukturisasi melalui telepon/whatsapp/email/press rilis/website resmi bank/leasing tersebut kepada peminjam," tulis Sekar.

Meski begitu, Sekar menegaskan relaksasi kredit ini tidak diperuntukan untuk semua debitur, tapi bagi peminjam yang usahanya benar-benar terdampak Covid-19.

Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.

"Peraturan OJK jelas menyatakan untuk menghindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau membayar utang, atau debitur yang sudah macet sebelum wabah Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tutur Sekar.

Tak hanya memberikan relaksasi pelaku usaha berupa penundaan angsuran kredit selama satu tahun ke depan, Jokowi juga menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro di tengah tekanan usaha dampak dari pandemi virus corona.

Dalam hal ini, OJK memberikan wewenang kepada bank untuk menetapkan kualitas pembayaran kredit dengan plafon dana yang berbeda, sesuai dengan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. *

Komentar