KPU Bali Tepis Isu Opsi Penundaan Pilkada 2020
Pembayaran Honor PPS Ditunda
DENPASAR,NusaBali
Penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak 2020 belum ada sinyal akan berlanjut dengan pengunduran jadwal pencoblosan 23 September 2020.
KPU Bali menegaskan menunggu instruksi KPU RI terkait dengan jadwal coblosan 23 September 2020 yang sudah dikacaukan oleh isu-isu opsi pembatalan Pilkada 2020. Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, di Denpasar, Senin (30/3) mengatakan orang-orang yang punya kepentingan di politik tentu ada saja yang melempar isu. Termasuk adanya isu Pilkada 2020 opsinya ditunda. Namun KPU Bali tetap taat dengan aturan dan mekanisme hierarki, yakni instruksi KPU RI. "Kami patuh dengan mekanisme. Kita tunggu instruksi pusat dalam hal ini KPU RI. Sejauh ini berbagai isu dilempar akan ada penundaan Pilkada 2020. Saya tegaskan belum ada opsi itu," ujar Lidartawan.
Lidartawan mengatakan isu opsi Pilkada 2020 akan ditunda memang bergulir begitu deras. "Ya itu dilempar oleh oknum yang punya kepentingan politik. Nggak masalah itu. Kalau KPU Bali sendiri sudah tindaklanjuti surat edaran KPU RI terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah wabah Covid-19 ini. Tegas, bahwa dalam situasi ini hanya tahapan Pilkada saja yang ditunda. Belum mengarah ke penundaan jadwal coblosan," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Tahapan yang ditunda dan berjalan di 6 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, menunda penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih dengan penyampaian kepada PPS dan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih.
Ketika ditanya soal adanya pergeseran anggaran Pilkada 2020 karena dihentikannya tahapan Pilkada, menurut Lidartawan memang ada pergeseran. Misalnya penundaan pembayaran honor PPS.
"PPS ini kan baru dibentuk. Mereka belum bekerja karena tahapan sudah dihentikan. Jadi mereka belum menerima honor," ujar mantan Ketua PPK di Kecamatan Denpasar Barat ini.
Sementara untuk pembayaran honor PPK di 6 kabupaten dan kota yang totalnya berjumlah 185 orang tersebut sudah dicairkan sekali saja. "Sudah cair sekali saja. Karena setelah adanya instruksi KPU RI tentang penundaan tahapan Pilkada kan otomatis PPK tidak bekerja. Kemarin PPK baru dibayar sekali saja, karena mereka sudah kerja sebulan merekrut PPS," tegas Lidartawan.
Terpisah Ketua KPU Tabanan, I Putu Weda Subawa, mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 179/PL.02-KPt/01/KPU/111/2020 pihaknya telah melakukan penundaan dua tahapan Pilkada, yakni meniadakan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih. “Sebenarnya ada tiga tahapan yang ditunda satunya itu faktual syarat dukungan calon perseorangan. Tapi karena di Tabanan dan daerah lainnya di Bali tidak ada calon perseorangan maka penundaan hanya dua tahap saja,” ungkap Subawa, Senin kemarin. *nat, des
Komentar