Dewan Tuding Analisa Bupati Bangli Dangkal
Kebijakan Bupati Bangli Made Gianyar untuk memberangus pejabat yang merangkap jadi prajuru adat, mendapat respons negatif dari bebagai pihak.
Fraksi Demokrat DPRD Bali menilai ancaman Bupati Made Gianyar memberangus pejabat yang merangkap jadi prajuru adat didasarkan atas analisa yang dangkal. Apalagi, jika rangkap jabatan prajuru adat ini dikait-kaitkan dengan kegagalan Bangli meraih opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas audit laporan penggunaan anggaran.
“Apakah bisa dijamin Bangli nanti otomatis akan merengkuh opini WTP jika pejabat tidak lagi merangkap prajuru adat?” sindir Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bangli, I Made Sudiasa, kepada NusaBali, Selasa kemarin.
Pertanyaannya, kata Sudiasa, apakah daerah-daerah lain di Bali yang sudah berhasil meraih opini WTP dari BPK, pejabatnya tidak ada yang merangkap jadi prajuru adat? Seharusnya, Bupati Bangli berani melakukan studi banding ke daerah lain yang sukses merengkuh opini WTP. “ Ini yang mesti dilakukan, bukan main hantam berangus pejabat yang jadi prajuru adat,” tegas mantan Ketua DPC Demokrat Bangli 2006-2011 ini.
Selain itu, Sudiasa mengingatkan apa pun kebijakan Bupati, hauslah berdasarkan aturan yang ada. terkait masalah PNS, tentu mengacu Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kita kan mengelola pemerintahan, tentgu ada aturannya,” papar Sudiasa. Misalnya, soal desiplin pegawai, mesti berdasarkan aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup).
Paparan hampir senada juga disampaukan Fraksi Gerindra DPRD Bangli. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bangli, Dewa Gede Oka, menyatakan tidak setuju kegagalan Bangli meraih opini WTP dari BPK dikarenakan pejabat merangkap jadi prajuru adat. “Saya kira, itu tidak ada hubunganya,” ujar Dewa Gede Oka yang juga merangkap sebagai Bendesa Pakraman Serokadan, Desa Apuan, Kecamatan Susut, Bangli.
Menurut Dewa Gede Oka, Bangli tak pernah berhasil merengkuh opini WTP, bahkan pernah dapat laber terburuk Disclaimer, karena kinerja SKPD-nya yang tidak optimal. “Itu karena ketidakbecusan. Misalnya, tidak becus menyangkut masalah aset,” tegas Dewa Oka.
Karena itu, Fraksi Gerindra sangat menyayangkan kebijakan Bupati Bangli untuk meberhentikan pejabat yang merangkap jadi prajuru adat. Dewa Oka menyarankan Bupati Bangli sebaiknya memanggil pejabat yang merangkap jadi prajuru adat yang kinerjanya dinilai tidak bagus. “Mereka yang harus dipanggil untuk diingatkan dan seterusnya.”
Sedangkan Fraksi PKPI DPRD Bangli melalui anggotanya, I Nyoman Gelgel Wesnawa, me-nyatakan pihaknya tak mau ikut campur soal ini. Alasannya, pengangkatan dan pemberhentian pejabat merupakan kewenangan dan hak prerogratif Bupati. Namun, Gelgel Wesnawa menekankan, apa pun harus dilakukan atas kajian yang benar dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Apa yang terbaik bagi Bangli, kami dukung-lah,” ujar politisi PKPI asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Sementara itu, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar DPRD Bangli tolak menanggapi kebijakan Bupati soal larangan pejabat merangkap jadi prajuru adat. Alasannya, mereka belum tahu jelas konteks dan duduk persoalannya. “Kami belum ada komentar, “ ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Bangli, Nengah Darsana. “Mohon maaf, kami belum bisa berkomentar. Apalagi, saya belum lihat iosi koran dari tadi (kemarin),” elak Ketua Fraksi PDIP DPRD Bangli, Mangku Wayan Kariasa, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.
Sebelumnya, ancaman untuk berangus pejabat yang merangkap prajuru adat disampaikan Bupati Made Gianyar dalam apel pagi di Bangli, Senin (22/8). Ancaman ini berlaku bagi kalangan pejabat eselon seperti kepala dinas (Kadis), kepala badan, dan kepala bagian (Kabag).
Seusai apel, Gianyar kembali menegaskan kinerja jajarannya di Pemkab Bangli harus digenjot dan tingkatkan profesionalisme. Gianyar menyebutkan, salah satu biang penyebab kenapa Bangli gagal merengkuh opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas Audi Laporan Penggunaan Anggarannya, ya karena faktor kinerja dan profesionalisme yang lemah. “Artinya, kita banyak yang masih bodoh, namun sudah berani mengambil pekerjaan orang lain,” sesal Gianyar.
Selain larang pejabat merangkap sebagai prajuru adat, Gianyar juga tak mau jajaran PNS menjadi anggota LSM. Pasalnya, salah satu tugas dan fungsi LSM adalah melakukan kontrol terhadap pemerintah. Bupati Bangli juga ancam akan berhentikan pejabat maupun pegawai yang kerap izin alias tidak masuk kerja. * k17
“Apakah bisa dijamin Bangli nanti otomatis akan merengkuh opini WTP jika pejabat tidak lagi merangkap prajuru adat?” sindir Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bangli, I Made Sudiasa, kepada NusaBali, Selasa kemarin.
Pertanyaannya, kata Sudiasa, apakah daerah-daerah lain di Bali yang sudah berhasil meraih opini WTP dari BPK, pejabatnya tidak ada yang merangkap jadi prajuru adat? Seharusnya, Bupati Bangli berani melakukan studi banding ke daerah lain yang sukses merengkuh opini WTP. “ Ini yang mesti dilakukan, bukan main hantam berangus pejabat yang jadi prajuru adat,” tegas mantan Ketua DPC Demokrat Bangli 2006-2011 ini.
Selain itu, Sudiasa mengingatkan apa pun kebijakan Bupati, hauslah berdasarkan aturan yang ada. terkait masalah PNS, tentu mengacu Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kita kan mengelola pemerintahan, tentgu ada aturannya,” papar Sudiasa. Misalnya, soal desiplin pegawai, mesti berdasarkan aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup).
Paparan hampir senada juga disampaukan Fraksi Gerindra DPRD Bangli. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bangli, Dewa Gede Oka, menyatakan tidak setuju kegagalan Bangli meraih opini WTP dari BPK dikarenakan pejabat merangkap jadi prajuru adat. “Saya kira, itu tidak ada hubunganya,” ujar Dewa Gede Oka yang juga merangkap sebagai Bendesa Pakraman Serokadan, Desa Apuan, Kecamatan Susut, Bangli.
Menurut Dewa Gede Oka, Bangli tak pernah berhasil merengkuh opini WTP, bahkan pernah dapat laber terburuk Disclaimer, karena kinerja SKPD-nya yang tidak optimal. “Itu karena ketidakbecusan. Misalnya, tidak becus menyangkut masalah aset,” tegas Dewa Oka.
Karena itu, Fraksi Gerindra sangat menyayangkan kebijakan Bupati Bangli untuk meberhentikan pejabat yang merangkap jadi prajuru adat. Dewa Oka menyarankan Bupati Bangli sebaiknya memanggil pejabat yang merangkap jadi prajuru adat yang kinerjanya dinilai tidak bagus. “Mereka yang harus dipanggil untuk diingatkan dan seterusnya.”
Sedangkan Fraksi PKPI DPRD Bangli melalui anggotanya, I Nyoman Gelgel Wesnawa, me-nyatakan pihaknya tak mau ikut campur soal ini. Alasannya, pengangkatan dan pemberhentian pejabat merupakan kewenangan dan hak prerogratif Bupati. Namun, Gelgel Wesnawa menekankan, apa pun harus dilakukan atas kajian yang benar dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Apa yang terbaik bagi Bangli, kami dukung-lah,” ujar politisi PKPI asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Sementara itu, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar DPRD Bangli tolak menanggapi kebijakan Bupati soal larangan pejabat merangkap jadi prajuru adat. Alasannya, mereka belum tahu jelas konteks dan duduk persoalannya. “Kami belum ada komentar, “ ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Bangli, Nengah Darsana. “Mohon maaf, kami belum bisa berkomentar. Apalagi, saya belum lihat iosi koran dari tadi (kemarin),” elak Ketua Fraksi PDIP DPRD Bangli, Mangku Wayan Kariasa, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.
Sebelumnya, ancaman untuk berangus pejabat yang merangkap prajuru adat disampaikan Bupati Made Gianyar dalam apel pagi di Bangli, Senin (22/8). Ancaman ini berlaku bagi kalangan pejabat eselon seperti kepala dinas (Kadis), kepala badan, dan kepala bagian (Kabag).
Seusai apel, Gianyar kembali menegaskan kinerja jajarannya di Pemkab Bangli harus digenjot dan tingkatkan profesionalisme. Gianyar menyebutkan, salah satu biang penyebab kenapa Bangli gagal merengkuh opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas Audi Laporan Penggunaan Anggarannya, ya karena faktor kinerja dan profesionalisme yang lemah. “Artinya, kita banyak yang masih bodoh, namun sudah berani mengambil pekerjaan orang lain,” sesal Gianyar.
Selain larang pejabat merangkap sebagai prajuru adat, Gianyar juga tak mau jajaran PNS menjadi anggota LSM. Pasalnya, salah satu tugas dan fungsi LSM adalah melakukan kontrol terhadap pemerintah. Bupati Bangli juga ancam akan berhentikan pejabat maupun pegawai yang kerap izin alias tidak masuk kerja. * k17
1
2
Komentar