Perokok Emosi saat ‘Ditangkap’
Selain menahan KTP untuk selanjutnya menjalani sidang, petugas juga menyuruh pengunjung RSUP Sanglah yang kedapatan merokok untuk push-up.
13 Pelanggar Bakal Jalani Sidang di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 13 orang pengunjung di areal Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah tertangkap tangan kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Penegak Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), Jumat (13/11) pagi.
“Terkait penegakan Perda KTR, hari ini (kemarin, red) kami menjaring 13 orang yang kedapatan sedang merokok di lingkungan rumah sakit. Dalam tindakan ini kami menahan identitas mereka berupa KTP hingga saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, 4 Desember nanti," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres SH.
Proses sidak yang berlangsung selama 2 jam berjalan cukup lancar namun sempat memanas. Sejumlah pengunjung yang didatangi oleh jajaran Satpol PP tampak terkejut. Beberapa diantaranya langsung mematikan rokok dengan tergesa-gesa. Beberapa lagi sempat cekcok dengan petugas. “Tiang suba sakit, sakitin pak buin. (saya sudah sakit, bapak sakiti lagi saya),” ujar salah seorang perokok yang emosi saat KTP-nya ditahan.
Seorang lagi bahkan harus disuruh push-up lantaran ketahuan merokok di areal depan IGD. “Sudah biasa kami temui masyarakat yang terjaring melanggar KTR protes seperti itu. Kami beri peringatan dan sedikit tindakan kepada mereka, sekaligus mensosialisasikan lagi KTR agar mereka paham dimana seharusnya merokok,” imbuhnya.
“Kami juga sering menemukan hal seperti ini. Bahkan ada kadang-kadang pengunjung sampai membentak. Namun, kami selalu berikan arahan dengan cara yang baik agar mereka merokok di areal yang jauh dari rumah sakit,” ujar salah seorang Satpam RS Sanglah yang enggan namanya dikorankan.
Dijelaskan Ketut Pongres, sidak yang menyasar seluruh wilayah RSUP Sanglah merupakan sidak kedua selama tahun 2015. Menurutnya, dari segi jumlah pelanggar, sidak kali ini sudah cukup berkurang dibandingkan sidak sebelumnya yang mencapai 35 orang.
“Meski jumlah tersebut cenderung menurun, masih perlu dilakukan tindakan tegas dalam penegakan KTR. Hal ini karena kurangnya kesadaran masyarakat padahal dimana-mana sudah ada tulisan dilarang merokok di rumah sakit,” bebernya.
Disinggung terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar, kata Ketut Pongres, berdasarkan UU sanksi pelanggaran Perda KTR dikenakan 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 ribu.
Ditambahkan Ketut Pongres, sosialisasi KTR sesungguhnya masih kurang jika hanya dilakukan di areal rumah sakit, sekolah dan tempat KTR lainnya, melainkan menurutnya, juga harus masuk ke banjar-banjar dan desa-desa agar Perda KTR tersosialisaikan dengan baik.
1
Komentar