Perceraian di Tabanan Didominasi Faktor Ekonomi
Kasus perceraian di Kabupaten Tabanan didominasi pasangan usia muda yakni umur 20 tahun ke atas.
TABANAN, NusaBali
Penyebabnya pun beragam dari hal sepele hingga maslaah ekonomi. Faktor sepele yang menyebabkan cerai salah satunya cemburu gara-gara handphone. Penyebab lainnya yakni perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Gede Rumega menjelaskan faktor utama kasus cerai di Tabanan yakni masalah ekonomi. Mengingat angka perceraian didominasi pasangan muda usia 20 tahun ke atas, Rumega menyarakan pemerintah menggencarkan penyuluhan risiko kawin usia muda. Bail penyuluhan kesiapan mental, kesehatan reproduksi remaja hingga pemahaman kawin beda agama. “Pada tahun 2015 kami memutuskan 199 kasus perceraian,” ungkap Rumega, Rabu (24/8).
Rinciannya, bulan Januari 21 kasus, Februari 22 kasus, Maret 16 kasus, April 10 kasus, Mei 19 kasus, Juni 21 kasus, Juli 10 kasus, Agustus 18 kasus, September 16 kasus, Oktober 19 kasus, November 15 kasus, dan Desember 12 kasus. Sedangkan untuk tahun 2016 dari bulan Januari hingga bulan Juli sebanyak 112 kasus perceraian. Rinciannya Januari 21 kasus, Februari 11 kasus, Maret 10 kasus, April 20 kasus, Mei 17 kasus, Juni 21 kasus, dan Juli 12 kasus.
Sementara di Pengadilan Agama Tabanan, tahun 2015 ada 19 perkara cerai talak dan ceraoi gugat 43 perkara. Pada tahun 2016 ada 17 perkara cerai talak dan 20 cerai gugat. Penyebab perceraian juga pengaruh ekonomi, perselingkuhan, hingga KDRT. “Masalah ekonomi yang paling tinggi,” ujar Humas Kantor Pengadilan Agama Tabanan, Dody Yudistira.
Yudistira menjelaskan, dalam proses sidang untuk mengurus perceraian, pihak pengadilan selalu mengupayakan perdamian. “Biasanya di sidang kami melakukan mediasi. Ada yang berhasil juga, ada pula yang gagal,” imbuhnya. Sementara pembuatan Akta Peceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan setiap tahun meningkat. Tahun 2012 ada 119 lembar, 2013 sebanyak 157 lembar, 2014 ada 192 lembar, dan pada tahun 2015 ada 207 lembar. * cr61
Ketua Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Gede Rumega menjelaskan faktor utama kasus cerai di Tabanan yakni masalah ekonomi. Mengingat angka perceraian didominasi pasangan muda usia 20 tahun ke atas, Rumega menyarakan pemerintah menggencarkan penyuluhan risiko kawin usia muda. Bail penyuluhan kesiapan mental, kesehatan reproduksi remaja hingga pemahaman kawin beda agama. “Pada tahun 2015 kami memutuskan 199 kasus perceraian,” ungkap Rumega, Rabu (24/8).
Rinciannya, bulan Januari 21 kasus, Februari 22 kasus, Maret 16 kasus, April 10 kasus, Mei 19 kasus, Juni 21 kasus, Juli 10 kasus, Agustus 18 kasus, September 16 kasus, Oktober 19 kasus, November 15 kasus, dan Desember 12 kasus. Sedangkan untuk tahun 2016 dari bulan Januari hingga bulan Juli sebanyak 112 kasus perceraian. Rinciannya Januari 21 kasus, Februari 11 kasus, Maret 10 kasus, April 20 kasus, Mei 17 kasus, Juni 21 kasus, dan Juli 12 kasus.
Sementara di Pengadilan Agama Tabanan, tahun 2015 ada 19 perkara cerai talak dan ceraoi gugat 43 perkara. Pada tahun 2016 ada 17 perkara cerai talak dan 20 cerai gugat. Penyebab perceraian juga pengaruh ekonomi, perselingkuhan, hingga KDRT. “Masalah ekonomi yang paling tinggi,” ujar Humas Kantor Pengadilan Agama Tabanan, Dody Yudistira.
Yudistira menjelaskan, dalam proses sidang untuk mengurus perceraian, pihak pengadilan selalu mengupayakan perdamian. “Biasanya di sidang kami melakukan mediasi. Ada yang berhasil juga, ada pula yang gagal,” imbuhnya. Sementara pembuatan Akta Peceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan setiap tahun meningkat. Tahun 2012 ada 119 lembar, 2013 sebanyak 157 lembar, 2014 ada 192 lembar, dan pada tahun 2015 ada 207 lembar. * cr61
1
Komentar