Duktang Cari Kerja dan Jalan-jalan Ditolak Masuk Bali
NEGARA, NusaBali
Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana menerapkan seleksi yang lebih ketat terhadap setiap orang masuk Bali di Pos KTP Gilimanuk.
Setiap penduduk pendatang (duktang) yang hanya bertujuan jalan-jalan atau hendak mencari kerja di Bali, akan langsung ditolak dan diseberangkan kembali ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.Standar tersebut ditegaskan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Jumat (3/4). Menurutnya, ada beberapa standar yang telah ditetapkan Satgas bersama petugas gabungan terkait di Pos KTP Gilimanuk. Bagi warga non KTP Bali, tetap diberbolehkan lewat, jika benar tinggal atau bekerja di Bali. Namun ketika sedang demam atau menunjukkan suhu tubuh 38 derajat celsius ke atas, yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Dinas Kesehatan Jembrana serta pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut itu, sambung Arisantha, warga non KTP Bali yang memiliki tujuan jelas ke Bali itu, juga akan diperjelas kembali domisili atau riwayat kunjungannya.
Jika ternyata berasal dari kabupaten/kota yang sudah ada kasus positif Covid-19, pihak KKP akan mengeluarkan healt alert card (HAC) untuk warga tersebut. Setelah mencatat lebih rinci asal usul warga tersebut, dari KKP Gilimanuk akan dikoordinasikan ke KKP Denpasar. Kemudian dari KKP Denpasar akan melanjutkan koordinsi dengan Dinas Kesehatan di kabupaten/kota tujuan warga tersebut.
“Jadi untuk penanganan lebih lanjut, akan dikoordinasikan ke Dinas Kesehatan daerah tujuannya. Semisal tujuannya di Badung, KKP Denpasar akan berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan Badung bahwa yang bersangkutan sudah masuk daftar HAC. Yang bersangkutan, jadi otomatis sudah masuk ODP, dan dari petugas kesehatan setempat yang punya tugas surveilance lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara untuk warga yang memang ber-KTP Bali, kata Arisantha, juga mendapat perlakuan sama. Jika yang bersangkutan terdeteksi sedang demam dan sebelumnya memiliki riwayat kunjungan di kabupaten/kota yang sudah ada kasus positif Covid-19, akan dikoordinasikan kepada Dinas Kesehatan sesuai domisilinya di Bali. Melalui koordinasi tersebut, maka yang bersangkutan juga otomatis dimasukan sebagai ODP. “Yang tidak diperbolehkan sama sekali, adalah warga non KTP Bali yang ternyata hanya kepentingan jalan-jalan atau cari kerja ke Bali,” ucapnya. *ode
Komentar