PHDI Karangasem Batalkan Dua Diksa Pariksa
AMLAPURA, NusaBali
Dua pasang walaka batal diksa pariksa. Rencananya, kedua pasang walaka ini menjalani diksa pariksa di Sekretariat PHDI Karangasem, Puri Gede Karangasem, Jalan Sultan Agung Amlapura, pada Anggara Pon Merakih, Selasa (7/4).
Pembatalan diksa pariksa ini terkait imbauan Gubernur Bali tentang larangan berkumpul di atas 25 orang untuk pencegahan virus corona (Covid-19). Kedua pasang calon sulinggih itu pun memaklumi pembatalan tersebut.
Ketua PHDI Karangasem, Dr Ni Nengah Rustini MAg, mengatakan diksa pariksa wajib disaksikan sejumlah sulinggih. Ada yang bertugas sebagai calon nabe, calon nabe saksi, calon nabe watra, tim diksa pariksa dari PHDI, pangrajeg karya, dan menghadirkan kerabat calon sulinggih. Selanjutnya menggelar upacara sulinggih dengan menghadirkan sejumlah sulinggih sebagai saksi dan krama. Sehingga tidak mungkin upacara itu dibatasi hanya dengan menghadirkan maksimal 25 orang. “Upacara diksa pariksa dari Kelurahan Padangkerta dan Kecamatan Selat kami batalkan,” ungkap Ketua PHDI Dr Ni Nengah Rustini, Jumat (3/4).
Dikatakan, tahapan upacara calon diksita cukup panjang. Diawali menggelar upacara majauman ke rumah calon nabe dengan membawa upakara, upacara pamitan ke orangtua dan keluarga, mapinton ke segara gunung, ke Pura Kahyangan Tiga dan Pura Merajan calon nabe. Sesuai ketentuan, semua tahapan itu mesti disaksikan warga setempat. “Jika situasinya sudah normal dan ada hari baik untuk gelar diksa pariksa, saat itu kami kembali laksanakan di Sekretariat PHDI,” jelas Dr Ni Nengah Rustini yang mantan Kepala Kantor Kemenag Karangasem ini. Diakui, banyak agenda PHDI Karangasem dibatalkan terutama menyangkut pembinaan terhadap umat. *k16
Komentar