Mendagri Terbitkan Instruksi soal Penanganan Corona
Mendagri minta seluruh pemerintah daerah realokasi APBD dalam tempo paling lambat 7 hari ke depan.
JAKARTA, NusaBali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Instruksi tersebut dibuat agar pemda mengalokasikan dana APBD untuk menangani Covid-19.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kepada seluruh gubernur, bupati, walikota agar secara sungguh-sungguh melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam rekaman video kepada wartawan, Sabtu (4/4).
“Agar pemerintah daerah melakukan refocusing, melakukan realokasi anggaran, untuk mendukung seluruh program kegiatan dalam penanganan Covid-19. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa, maka seluruh kekuatan sumber daya harus kita gerakkan, termasuk kekuatan sumber daya APBD,” sambung Bahtiar.
Bahtiar meminta anggaran program dan kegiatan rutin yang biasa dijalankan dialokasikan untuk kegiatan lain yang mendukung penanganan Covid-19. Sebab, pertemuan dan kegiatan dengan kerumunan orang tidak memungkinkan untuk dilakukan saat ini.
“Maka program-program dan kegiatan rutin yang tidak penting, meeting-meeting, pertemuan-pertemuan dalam jumlah besar tidak mungkin kita lakukan hari ini, maka seluruh program dan kegiatan tersebut bisa dialokasi-dipindahkan menjadi kegiatan-kegiatan untuk mendukung penanganan Covid-19,” ujarnya.
Bahtiar meminta pemda menunda program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak hingga tahun depan. Dia menyebut instruksi Mendagri ini dibuat agar pemda mengalokasikan dana APBD kepada tiga hal.
“Begitu juga program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak bisa ditunda pada tahun-tahun mendatang. Karena itu, Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 meminta agar realokasi APBD diarahkan pada tiga hal,” ucapnya.
Bahtiar menjelaskan tiga hal itu adalah meningkatkan kapasitas kesehatan, meningkatkan perlindungan dan proteksi masyarakat, serta memberikan jaminan pengamanan sosial.
“Pertama peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan Covid-19. Kedua, memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, terutama UMKM, usaha kecil, menengah, dan mikro, supaya usaha-usaha ini masih bisa berjalan. Kemudian ketiga memberikan jaminan jaring pengaman sosial,” jelasnya.
Bahtiar mengatakan Kemendagri akan mengawal proses realokasi APBD tersebut.
“Kami meminta kepada seluruh pemerintah daerah sejak hari ini dalam tempo paling lambat 7 hari ke depan seluruhnya telah melakukan realokasi anggaran pada APBD masing-masing. Tentu instruksi ini kami kawal dan kami awasi, dan memastikan seluruh pemerintah daerah telah melakukan dan mengalokasikan anggaran yang cukup memadai untuk penanganan Covid-19,” tandasnya.
“Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah,” kata Bahtiar.
Langkah pertama yakni melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Selanjutnya, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat serta agama untuk beberapa hal seperti sosialisasi dan penanganan isolasi mandiri.
Kemudian, koordinasi tersebut juga bertujuan untuk mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan dalam rangka memberikan arahan secara berjenjang tentang menghindari stigma negatif berlebihan terhadap para pemudik.
Langkah selanjutnya terkait memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing, baik dalam ketersediaan suplai maupun kelancaran distribusinya.
Pemda juga mesti memastikan aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan, dengan memperhatikan protokol kesehatan jaga jarak, hand sanitizer, dan sebagainya.
Kemudian, langkah keempat tentang pelaksanaan instruksi menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkannya Instruksi Mendagri.
Kelima, pemerintah daerah yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 hari sejak dikeluarkan instruksi tersebut, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
Selanjutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut. *ant
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Instruksi tersebut dibuat agar pemda mengalokasikan dana APBD untuk menangani Covid-19.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kepada seluruh gubernur, bupati, walikota agar secara sungguh-sungguh melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam rekaman video kepada wartawan, Sabtu (4/4).
“Agar pemerintah daerah melakukan refocusing, melakukan realokasi anggaran, untuk mendukung seluruh program kegiatan dalam penanganan Covid-19. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa, maka seluruh kekuatan sumber daya harus kita gerakkan, termasuk kekuatan sumber daya APBD,” sambung Bahtiar.
Bahtiar meminta anggaran program dan kegiatan rutin yang biasa dijalankan dialokasikan untuk kegiatan lain yang mendukung penanganan Covid-19. Sebab, pertemuan dan kegiatan dengan kerumunan orang tidak memungkinkan untuk dilakukan saat ini.
“Maka program-program dan kegiatan rutin yang tidak penting, meeting-meeting, pertemuan-pertemuan dalam jumlah besar tidak mungkin kita lakukan hari ini, maka seluruh program dan kegiatan tersebut bisa dialokasi-dipindahkan menjadi kegiatan-kegiatan untuk mendukung penanganan Covid-19,” ujarnya.
Bahtiar meminta pemda menunda program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak hingga tahun depan. Dia menyebut instruksi Mendagri ini dibuat agar pemda mengalokasikan dana APBD kepada tiga hal.
“Begitu juga program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak bisa ditunda pada tahun-tahun mendatang. Karena itu, Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 meminta agar realokasi APBD diarahkan pada tiga hal,” ucapnya.
Bahtiar menjelaskan tiga hal itu adalah meningkatkan kapasitas kesehatan, meningkatkan perlindungan dan proteksi masyarakat, serta memberikan jaminan pengamanan sosial.
“Pertama peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan Covid-19. Kedua, memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, terutama UMKM, usaha kecil, menengah, dan mikro, supaya usaha-usaha ini masih bisa berjalan. Kemudian ketiga memberikan jaminan jaring pengaman sosial,” jelasnya.
Bahtiar mengatakan Kemendagri akan mengawal proses realokasi APBD tersebut.
“Kami meminta kepada seluruh pemerintah daerah sejak hari ini dalam tempo paling lambat 7 hari ke depan seluruhnya telah melakukan realokasi anggaran pada APBD masing-masing. Tentu instruksi ini kami kawal dan kami awasi, dan memastikan seluruh pemerintah daerah telah melakukan dan mengalokasikan anggaran yang cukup memadai untuk penanganan Covid-19,” tandasnya.
“Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah,” kata Bahtiar.
Langkah pertama yakni melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Selanjutnya, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat serta agama untuk beberapa hal seperti sosialisasi dan penanganan isolasi mandiri.
Kemudian, koordinasi tersebut juga bertujuan untuk mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan dalam rangka memberikan arahan secara berjenjang tentang menghindari stigma negatif berlebihan terhadap para pemudik.
Langkah selanjutnya terkait memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing, baik dalam ketersediaan suplai maupun kelancaran distribusinya.
Pemda juga mesti memastikan aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan, dengan memperhatikan protokol kesehatan jaga jarak, hand sanitizer, dan sebagainya.
Kemudian, langkah keempat tentang pelaksanaan instruksi menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkannya Instruksi Mendagri.
Kelima, pemerintah daerah yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 hari sejak dikeluarkan instruksi tersebut, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
Selanjutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut. *ant
Komentar