nusabali

38 Ribu Pelanggan Listrik di Tabanan Dapat Keringanan

  • www.nusabali.com-38-ribu-pelanggan-listrik-di-tabanan-dapat-keringanan

TABANAN, NusaBali
Dampak Covid-19 membuat pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberi keringanan beban tagihan listrik kepada pelanggan rumah tangga bersubsidi.

Di Tabanan sebanyak 28.000 pelanggan dengan daya 450 VA mendapatkan pembayaran gratis dari pemerintah. Sementara sebanyak 10.000 pelanggan dengan daya 900 VA mendapat keringanan berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Sehingga total 38.000 pelanggan mendapat keringanan pembayaran listrik dampak dari virus Corona (Covid-19). Pemberlakuan keringanan dari pemerintah ini mulai diterapkan pada April, Mei, dan Juni 2020 atau selama tiga bulan.

Manajer PLN Rayon Tabanan I Ketut Sura Dipha menjelaskan untuk di Tabanan, sesuai dengan kebijakan pemerintah bagi pelanggan dengan daya 450 VA ada 28.000 pelanggan yang digratiskan. Sementara dengan daya 900 VA yang mendapat diskon 50 persen ada 10.000 pelanggan. “Kompensasi ini diberikan untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” jelasnya, Minggu (5/4).

Ditegaskannya untuk keringanan itu sudah berlaku sejak awal April. Untuk pelanggan prabayar yang berhak mendapat kompensasi untuk penerbitan token dilakukan bertahap sampai dengan 11 April 2020. “Mungkin ada yang beberapa tokennya yang belum terbit, harap bersabar mengecek, maksimal tanggal 11 April,” kata Sura Dipha.

Bahkan untuk memaksimalkan penerbitan token PLN rayon Tabanan sudah mencoba sampling pelanggan daya 450 VA dan sudah ada yang terbit.

Cara untuk mengklaim agar mendapat keringanan baik yang gratis maupun diskon adalah pelanggan dapat mengakses kode token gratis melalui nomor 08122123123 atau dapat mengakses www.pln.co.id. Kemudian pelanggan akan mendapatkan kode token listrik gratis. Lalu masukkan angka kode pada token listrik ke kWh meter dan listrik dapat dinikmati.

Dan sesuai dengan kebijakan pemerintah pelanggan yang diberi keringanan adalah pelanggan rumah tangga subsidi. Sehingga cara membedakan pelanggan subsidi dan non subsidi adalah, untuk yang subsidi pelanggan bisa mengecek struk pembayaran sebelumnya. Lihat pada kolom tarif atau daya. Jika tertera R1 maka anda berhak mendapat keringanan.

Kemudian yang non subdisi pelanggan bisa cek struk pembayaran sebelumnya. Lihat pada tarif atau daya. Jika R1M maka tidak mendapat keringanan. “Jadi kami minta pelanggan dengan seksama untuk mengecek,” kata Sura Dipha.

Kendati mendapat kompensasi, Sura Dipha meminta masyarakat yang belum membayar di bulan Maret masih menjadi kewajiban pelanggan. Karena masih ada beberapa pelanggan yang mendapatkan kompensasi, namun untuk rekening Maret 2020 belum membayar.

“Mohon bantuan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar sebelum mendapatkan kompensasi, jika belum bayar masih menjadi kewajiban pelanggan,” tandas Sura Dipha.

Sayangnya Sura Dipha enggan memberikan jumlah pelanggan yang masih menunggak pembayaran. Dia hanya menyebutkan jumlahnya cukup banyak dan menyarankan langsung bertanya ke Humas PLN Bali terkait dengan rupiah. *des

Komentar