nusabali

IKM Diusulkan Dapat Pinjaman Lunak

  • www.nusabali.com-ikm-diusulkan-dapat-pinjaman-lunak

JAKARTA, NusaBali
Kemenperin mengusulkan adanya pemberian pinjaman lunak kepada pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mereka bisa membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat wabah Covid-19.

"Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih, Sabtu (4/4).

Sejak wabah Covid-19 terjadi pada awal Maret 2020, kata dia, rata-rata penjualan IKM dan Aneka (IKMA) mengalami penurunan antara 50-70 persen. Oleh karena itu Kemenperin juga mengambil langkah lainnya untuk meminimalisasi dampak Covid-19 terhadap IKM, antara lain bekerja sama dengan startup untuk membantu memasarkan produk-produk IKM, seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Buka Lapak.

Gati menjelaskan bahwa saat ini kendala lainnya yang sedang dihadapi oleh pelaku IKM adalah sulitnya memperoleh bahan baku, khususnya yang diimpor. "Untuk itu, Kemenperin akan bekerjasama dengan industri bahan baku dalam negeri supaya mereka memproduksi dan menyalurkan ke IKM," ungkapnya.

Selain itu, untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku IKM akibat Covid-19, pemerintah juga memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. Dengan demikian, pelaku IKM tidak perlu khawatir terhadap pembayaran kredit. Gati mengungkapkan Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 Provinsi di Indonesia. "Koordinasi yang kami lakukan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak Covid-19 terhadap IKM di setiap provinsi dan juga memetakan dampak yang ditimbulkan terhadap tenaga kerja," ujar Gati.

Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan hingga saat ini, terdapat 43.016 IKMA yang terdampak Covid-19. Kemenperin juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meminimalkan dampak wabah Covid-19 terhadap ekspor produk-produk IKM yang didominasi oleh hasil kerajinan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Atase Perindustrian Indonesia di berbagai negara. Para perwakilan di luar negeri ini nantinya akan bernegosiasi agar ekspor produk IKM dari Indonesia dapat dilanjutkan setelah penyebaran Covid-19 dapat terkendali," kata Gati.

Kebijakan untuk meminimalkan dampak Covid-19 kepada sektor IKMA merupakan hal yang penting untuk dilakukan, mengingat jumlah pelakunya yang besar. Hal ini dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang tumbuh dari 3,6 juta unit di tahun 2015 hingga 4,6 juta unit pada 2019. IKMA juga merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA pada 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp1 triliun. *ant

Komentar