nusabali

Bupati Teken Perbup Pencairan Hibah

  • www.nusabali.com-bupati-teken-perbup-pencairan-hibah

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, hibah sudah bisa disalurkan ke masyarakat. Hibah ini kan untuk masyarakat”  (Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa)

Dewan Sumringah dan Harapkan Dapat Segera Terealisasi


MANGUPURA, NusaBali
Akhirnya, polemik pencairan dana hibah menemukan jalan keluar. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meneken Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairannya. Perbup tersebut yakni Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah.

Dengan payung hukum tersebut maka proposal hibah yang difasilitasi kalangan dewan akhirnya dapat cair. Sebelumnya lantaran terbentur aturan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hibah untuk lembaga yang tidak berbadan hukum sama sekali dilarang. Sempat alami tarik ulur, namun dengan keluarnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, pemberian hibah kepada lembaga-lembaga adat dilegalkan. “Perbup 47 Tahun 2016 ditandatangani bupati tanggal 22 Agustus 2016 lalu,” kata Sekkab Badung Kompyang R Swandika, Kamis (25/8).

Menurutnya, Perbup yang disusun mengacu sepenuhnya kepada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. Selain itu, lanjut pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara ini penyusunan Perbup Hibah juga mendapat pendampingan dari Kejari Denpasar. “Mengingat hibah sangat rawan, maka pemerintah meminta pendampingan dan arahan dari Kajari untuk menghindari adanya permasalahan hukum dikemudian hari,” jelas mantan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Badung tersebut.

Dengan demikian, permohonan hibah dari masyarakat termasuk yang difasilitasi oleh anggota DPRD Badung yang sempat tertunda dapat cair dengan Perbup 47 Tahun 2016 ini.

Untuk diketahui, tahun anggaran 2015, hibah yang difasilitasi dewan sebanyak 862 proposal, dengan jumlah pagu mencapai Rp 70,6 miliar. Dari jumlah tersebut hibah yang telah direalisasikan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebanyak 286 proposal dengan total nilai mencapai Rp 26,6 miliar lebih, sehingga sisanya yang belum terealisasi sebanyak 576 proposal dengan pagu Rp 43,9 miliar lebih.

Pada tahun anggaran induk 2016, pemerintah memasang hibah sebesar Rp 224,8 miliar lebih. Dari angka tersebut sampai bulan Juli realisasinya hanya sebesar Rp 11,7 miliar lebih atau 5,24 persen. Belanja hibah pada anggaran perubahan tahun ini ditambah sebesar Rp 14,4 miliar lebih, hingga total menjadi Rp 239,2 miliar lebih.

Kalangan Dewan Badung pun menyambut baik keluarnya Perbup 47 tahun 2016 tersebut. Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa mengaku senang akhirnya hak masyarakat dapat dinikmati kembali. “Dengan adanya dasar hukum yang jelas, hibah sudah bisa disalurkan ke masyarakat. Hibah ini kan untuk masyarakat,” kata politisi asal Penarungan, Mengwi, tersebut. “Sekarang harus kerja cepat, masyarakat sudah menunggu realisasi itu,” tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi IV I Nyoman Sentana. Pihaknya berharap pejabat yang berwenang untuk itu harus bekerja cepat. Menurutnya sudah lama pencairan dan hibah mandeg, jangan sampai pencairan untuk masyarakat menunggu waktu lagi. “Semua persyaratan pencairan kan sudah lengkap, jangan sampai masyarakat lambat menerimanya. Sekarang pemerintah dituntut cepat,” harapnya. * asa

Komentar