DPRD Bali Sepakat Pilkada Pakai Dana APBN
Ditunda ke 2021, Digelar Saat Kondisi Pulih Pasca Covid-19
DENPASAR, NusaBali
Pilkada serentak 2020 sudah pasti digeser ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
DPRD Bali pun sepakat dan menyetujui pelaksanaannya pada 2021 nanti menggunakan dana APBN seperti ide dari KPU Bali. DPRD Bali juga meminta pelaksanaan Pilkada 2020 yang digeser ke 2021 supaya dilaksanakan ketika situasi ekonomi masyarakat sudah pulih.
Ketua Komisi I DPRD Bali bidang hukum, politik keamanan dan aparatur daerah, I Nyoman Adnyana, Senin (6/4) mengatakan Pilkada serentak 23 September 2020 yang diperkirakan akan dilaksanakan pertengahan 2021 mendatang agar mempertimbangkan beberapa faktor. Mulai kondisi ekonomi masyarakat, kondusifitas pasca wabah Covid-19, dan kesiapan anggaran.
"Jadi kami di DPRD Bali lebih setuju Pilkada digeser ke tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat, keuangan daerah dan kondusifitas daerah pasca Covid-19. Kalau semuanya itu sudah terpenuhi maka baru laksanakan Pilkada," ujar Adnyana.
Menurut Adnyana, wabah Covid-19 ini tidak tentu kapan akan berakhir. Sehingga semuanya masih serba mungkin akan berubah. Kalaupun sudah ada prediksi-prediksi bahwa akan dimundurkan pelaksanaannya menjadi tahun 2021 itu juga belum tentu. "Karena wabah ini tak bisa diprediksi. Tetapi kalau pun memang benar mundur dan sesuai prediksi bisa Tahun 2021 kita inginkan supaya kondisi masyarakat sudah tenang. Kondisi perekonomian daerah sudah pulih.
"Bagi kami di DPRD Bali bila perlu mundur setahun saja. Tidak masalah. Biar kondisi benar-benar tenang, kondusif. Ekonomi masyarakat sudah bagus, keuangan pemerintah yang terkuras kembali normal," tegas politisi asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini.
Adnyana menyebutkan usulan KPU Bali agar Pilkada dimundurkan waktunya atau dilaksanakan Maret 2021 bisa saja. Namun Komisi I lebih mendukung pelaksanaannya tidak memakai dana APBD. "Kalau anggarannya kami sepakat pakai dana pusat atau APBN saja. Karena daerah sudah kelenger keluar anggaran menangani Covid-19," ujar mantan anggota DPRD Bangli ini.
Sebelumnya Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Kamis (2/4) lalu mengatakan KPU Bali akan mengusulkan ke KPU RI supaya Pilkada dimundurkan waktunya pada Tahun 2021. Pihaknya pun kumpulkan KPU kabupaten/kota membahas usulan tersebut menjadi usulan lembaga KPU di Provinsi Bali. "Kami akan usulkan supaya Pilkada 2020 dimundurkan pelaksanaanya menjadi pada Maret 2021. Usulan ini nanti akan menjadi usulan resmi lembaga," ujar Lidartawan.
Berapa alasan mengusulkan Pilkada serentak 23 September 2020 mundur ke Maret 2021 adalah pertama penyiapan tahapan yang lebih matang karena sempat terhenti oleh wabah Covid-19. Kedua, menyiapkan realokasi anggaran Pilkada 2020 yang terdampak karena wabah Covid-19. Ketiga, masa jabatan para kepala daerah di 6 kabupaten dan kota, yakni Badung, Denpasar, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem akan berakhir Februari 2021.
"Saat ini memang banyak opsi bergulir. Ada 9 Desember 2020, ada juga awal tahun 2021. Nah bagi kami ya Maret 2021," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini. Selain usulkan pelaksanaan Pilkada serentak di 6 kabupaten dan kota pada Maret 2020, menurut Lidartawan, KPU Bali bersama KPU kabupaten dan kota akan meminta kepada KPU RI supaya pelaksanaan Pilkada nanti tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Langsung menggunakan anggaran dari pusat dalam hal ini APBN," tegas mantan PPK Kecamatan Denpasar Barat di Pileg 2004 lalu ini. *nat
Ketua Komisi I DPRD Bali bidang hukum, politik keamanan dan aparatur daerah, I Nyoman Adnyana, Senin (6/4) mengatakan Pilkada serentak 23 September 2020 yang diperkirakan akan dilaksanakan pertengahan 2021 mendatang agar mempertimbangkan beberapa faktor. Mulai kondisi ekonomi masyarakat, kondusifitas pasca wabah Covid-19, dan kesiapan anggaran.
"Jadi kami di DPRD Bali lebih setuju Pilkada digeser ke tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat, keuangan daerah dan kondusifitas daerah pasca Covid-19. Kalau semuanya itu sudah terpenuhi maka baru laksanakan Pilkada," ujar Adnyana.
Menurut Adnyana, wabah Covid-19 ini tidak tentu kapan akan berakhir. Sehingga semuanya masih serba mungkin akan berubah. Kalaupun sudah ada prediksi-prediksi bahwa akan dimundurkan pelaksanaannya menjadi tahun 2021 itu juga belum tentu. "Karena wabah ini tak bisa diprediksi. Tetapi kalau pun memang benar mundur dan sesuai prediksi bisa Tahun 2021 kita inginkan supaya kondisi masyarakat sudah tenang. Kondisi perekonomian daerah sudah pulih.
"Bagi kami di DPRD Bali bila perlu mundur setahun saja. Tidak masalah. Biar kondisi benar-benar tenang, kondusif. Ekonomi masyarakat sudah bagus, keuangan pemerintah yang terkuras kembali normal," tegas politisi asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini.
Adnyana menyebutkan usulan KPU Bali agar Pilkada dimundurkan waktunya atau dilaksanakan Maret 2021 bisa saja. Namun Komisi I lebih mendukung pelaksanaannya tidak memakai dana APBD. "Kalau anggarannya kami sepakat pakai dana pusat atau APBN saja. Karena daerah sudah kelenger keluar anggaran menangani Covid-19," ujar mantan anggota DPRD Bangli ini.
Sebelumnya Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Kamis (2/4) lalu mengatakan KPU Bali akan mengusulkan ke KPU RI supaya Pilkada dimundurkan waktunya pada Tahun 2021. Pihaknya pun kumpulkan KPU kabupaten/kota membahas usulan tersebut menjadi usulan lembaga KPU di Provinsi Bali. "Kami akan usulkan supaya Pilkada 2020 dimundurkan pelaksanaanya menjadi pada Maret 2021. Usulan ini nanti akan menjadi usulan resmi lembaga," ujar Lidartawan.
Berapa alasan mengusulkan Pilkada serentak 23 September 2020 mundur ke Maret 2021 adalah pertama penyiapan tahapan yang lebih matang karena sempat terhenti oleh wabah Covid-19. Kedua, menyiapkan realokasi anggaran Pilkada 2020 yang terdampak karena wabah Covid-19. Ketiga, masa jabatan para kepala daerah di 6 kabupaten dan kota, yakni Badung, Denpasar, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem akan berakhir Februari 2021.
"Saat ini memang banyak opsi bergulir. Ada 9 Desember 2020, ada juga awal tahun 2021. Nah bagi kami ya Maret 2021," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini. Selain usulkan pelaksanaan Pilkada serentak di 6 kabupaten dan kota pada Maret 2020, menurut Lidartawan, KPU Bali bersama KPU kabupaten dan kota akan meminta kepada KPU RI supaya pelaksanaan Pilkada nanti tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Langsung menggunakan anggaran dari pusat dalam hal ini APBN," tegas mantan PPK Kecamatan Denpasar Barat di Pileg 2004 lalu ini. *nat
1
Komentar