Tren Gadai Melonjak
Pegadaian mengkhawatirkan nasabah kesulitan menebus saat jatuh tempo sehingga berdampak pada cash flow dua bulan mendatang.
SINGARAJA, NusaBali
Sebaran virus Covid-19 di Kabupaten Buleleng, sudah membuat sejumlah warga pontang-panting memenuhi kebutuhan hidupnya. Barang berharga yang dimiliki pun mulai jadi sasaran sebagai jalan keluar pemenuhan kebutuhan pokok. Pegadaian saat ini menjadi salah satu pilihan membantu mengatasi permasalahan ekonomi yang sedang dihadapi.
Kepala Kantor Pegadaian Singaraja, Gede Anom, Senin (6/4) mengatakan, jika saat ini 10 gerai pegadaian yang ada di Kabupaten Buleleng, mengalami tren peningkatan nasabah. Dia pun tak menampik saat ini banyak masyarakat yang datang dengan membawa barang berharganya untuk digadai sementara. Hanya saja kondisi tren kenaikan jumlah nasabah ini tak juga diharapkan Pegadaian jika situasi ekonomi secara umum sedang tidak stabil.
Pegadaian juga mengkhawatirkan jika kondisi seperti saat ini masih berlangsung hingga 2-3 bulan ke depan, yang dapat mempengaruhi cash flow perusahaan mereka. Menurut Gede Anom, neraca disebut bagus saat kondisi perekonomian normal, orang datang ke pegadaian. Harapannya orang datang kemudian dapat modal dan diputar kemudian mereka ada penghasilan kemudian menebus barang gadaiannya. “Trend saat ini memang positif, tapi was-was juga kalau berlarut dan jatuh tempo. Mereka bisa tidak datang ke Pegadaian, tidak bisa tembus hingga akhirnya lelang itu cara terakhir karena penumpukan barang gadai juga tidak bagus, cash flow tidak bisa diputar lagi,” ungkap dia.
Mengantisipasi hal tersebut Pegadaian pun memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menjadi nasabahnya, dengan melonggarkan cut off bagi masyarakat yang menggadai barangnya. Waktu penebusan barang gadai yang semula diperlonggar 15 hari setelah waktu jatuh tempo. Kelonggaran juga diberikan bagi kredit mikro non gadai dan pembiayaan kendaraan yang diperpanjang waktunya hingga satu bulan ke depan.
Gede Anom menjelaskan meski dalam situasi dampak Covid-19, Pegadaian tak membatasi berapa maksimal masyarakat boleh menggadaikan barang berharganya. Bahkan jika masyarakat yang menggadaikan emas utamanya saat masa jatuh tempo perpanjangan tidak dapat melakukan penebusan, pegadaian juga akan memberikan selisih kelebihan harga emas yang digadai untuk pembayaran bunga. “Sekarang harga emas lagi naik dan nasabah sebenarnya bisa menambah modal, tetap akan kami komunikasikan ke nasabah soal kenaikan harga emas dan selisihnya bisa dipakai untuk bayar bunga atau digunakan untuk kepentingan lain,” ucap Gede Anom yang baru menjabat selama tiga bulan di Buleleng.
Sementara itu dari data Pegadaian di Buleleng, disebut Gede Anom 82 persennya merupakan nasabah gadai, sedangkan 18 persen lainnya adalah non gadai baik kredit mikro maupun pembiayaan kendaraan. Meningkatnya minat masyarakat saat ini untuk menggadai barang berharganya juga disiasati Pegadaian dengan mendirikan tenda di halaman kantor. Hal ini juga disebut untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah terkait menjaga jarak dalam upacaya pencegahan Covid-19.*k23
Kepala Kantor Pegadaian Singaraja, Gede Anom, Senin (6/4) mengatakan, jika saat ini 10 gerai pegadaian yang ada di Kabupaten Buleleng, mengalami tren peningkatan nasabah. Dia pun tak menampik saat ini banyak masyarakat yang datang dengan membawa barang berharganya untuk digadai sementara. Hanya saja kondisi tren kenaikan jumlah nasabah ini tak juga diharapkan Pegadaian jika situasi ekonomi secara umum sedang tidak stabil.
Pegadaian juga mengkhawatirkan jika kondisi seperti saat ini masih berlangsung hingga 2-3 bulan ke depan, yang dapat mempengaruhi cash flow perusahaan mereka. Menurut Gede Anom, neraca disebut bagus saat kondisi perekonomian normal, orang datang ke pegadaian. Harapannya orang datang kemudian dapat modal dan diputar kemudian mereka ada penghasilan kemudian menebus barang gadaiannya. “Trend saat ini memang positif, tapi was-was juga kalau berlarut dan jatuh tempo. Mereka bisa tidak datang ke Pegadaian, tidak bisa tembus hingga akhirnya lelang itu cara terakhir karena penumpukan barang gadai juga tidak bagus, cash flow tidak bisa diputar lagi,” ungkap dia.
Mengantisipasi hal tersebut Pegadaian pun memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menjadi nasabahnya, dengan melonggarkan cut off bagi masyarakat yang menggadai barangnya. Waktu penebusan barang gadai yang semula diperlonggar 15 hari setelah waktu jatuh tempo. Kelonggaran juga diberikan bagi kredit mikro non gadai dan pembiayaan kendaraan yang diperpanjang waktunya hingga satu bulan ke depan.
Gede Anom menjelaskan meski dalam situasi dampak Covid-19, Pegadaian tak membatasi berapa maksimal masyarakat boleh menggadaikan barang berharganya. Bahkan jika masyarakat yang menggadaikan emas utamanya saat masa jatuh tempo perpanjangan tidak dapat melakukan penebusan, pegadaian juga akan memberikan selisih kelebihan harga emas yang digadai untuk pembayaran bunga. “Sekarang harga emas lagi naik dan nasabah sebenarnya bisa menambah modal, tetap akan kami komunikasikan ke nasabah soal kenaikan harga emas dan selisihnya bisa dipakai untuk bayar bunga atau digunakan untuk kepentingan lain,” ucap Gede Anom yang baru menjabat selama tiga bulan di Buleleng.
Sementara itu dari data Pegadaian di Buleleng, disebut Gede Anom 82 persennya merupakan nasabah gadai, sedangkan 18 persen lainnya adalah non gadai baik kredit mikro maupun pembiayaan kendaraan. Meningkatnya minat masyarakat saat ini untuk menggadai barang berharganya juga disiasati Pegadaian dengan mendirikan tenda di halaman kantor. Hal ini juga disebut untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah terkait menjaga jarak dalam upacaya pencegahan Covid-19.*k23
Komentar