Massa ForBali Duduki Gedung DPRD Bali 2 Jam
Ribuan massa ForBali dari 39 desa adat mendatangi Gedung DPRD Bali di kawasan Niti Mandala Denpasar, Kamis (25/8) sore.
Sementara itu, dalam aksinya di Gedung DPRD Bali kemarin sore, massa ForBali menyuarakan 8 butir pernyataan sikap. Pertama, meminta DPRD Bali merekomendasikan kepada Presiden RI untuk membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 dan mengembalikan kawasan TGeluk Benoa menjadi kawasan konservasi. Kedua, meminta DPRD Bali merekomendasikan kepada Gubernur Bali untuk membuat surat permohonan ke Presiden RI agar membatalkan Perpres 51/2014 dan mengembalikan kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.
Ketiga, merekomendasikan kepada semua pihak agar menghormati dan menghargai hak-hak adat dari masyarakat adat Bali terhadap pesisir kawasan Teluk Benoa. Keempat, meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bali agar-benar-benar menjadi perwakilan rakyat Bali dalam memperjuangkan aspirasi penolakan Reklamasi Teluk Benoa.
Kelima, meminta Gubernur Bali agar bersurat kepada Presiden untuk membatalkan rencana Reklamasi Tekuk Benoa sekaligus meminta Presiden membatalkan Perpres 51/2014 sebagai pertanggung jawaban politik atas surat Gubernur Bali tanggal 23 De-sember 2013 yang meminta pemerintah pusat mengubah kawasan konservasi Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum. Keenam, menyatakan ini adalah murni gerakan masyarakat Bali atas dasar hati nurani untuk mempertahankan kelestarian pesisir kawasan Teluk Benoa.
Ketujuh, masyarakat adat Bali menyatakan bahwa pasubayan desa ddat/desa pakraman tolak Reklamasi Teluk Beno adalah wadah untuk memfasilitasi perjuangan masyarakat adat Bali di tengah-tengah tidak adanya pendampingan rakyat dari pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Kedelapan, menyatakan bahwa apabila ada upaya-upaya tidak adanya pendampingan untuk menolak Reklamasi Teluk Benoa dan apabila terjadi gerakan rakyat di kemudian hari, tanggung jawab berada pada seluruh komponen pemerintahan daerah Bali. * nat,cr63
1
2
Komentar