nusabali

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Tangani Pandemi Covid-19 di Bali

  • www.nusabali.com-dana-desa-bisa-digunakan-untuk-tangani-pandemi-covid-19-di-bali

DENPASAR, NusaBali
Pandemi Covid-19 (virus Corona) yang semakin meluas penyebarannya, dipastikan akan menyedot banyak anggaran dalam penanggulangan.

Pemerintah pusat pun memberikan lampu hijau penggunaan dana desa yang besarnya mencapai Rp 1 miliar per desa setahun, untuk penanganan Covid-19 dengan realokasi APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, mengatakan untuk penanganan bencana di tingkat desa sebenarnya dalam APBDes sudah dianggarkan dalam bentuk dana tak terduga. "Tetapi, kalau dana tak terduga itu kurang, maka bisa dilakukan penambahan. Nah, dana desa itu dibolehkan untuk dipakai penanganan wabah seperti Covid-19 saat ini," ujar Anom Agustina di Denpasar, Selasa (7/4).

Anom Agustina menjelaskan, dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa perubahan APBDes hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun. Tetapi, ada klausul lanjutan, yakni ‘kecuali keadaan tertentu’.

"Artinya, kalau ada keadaan tertentu sepeti pandemi Covid-19 saat ini, maka perubahan APBDes bisa dilakukan lebih dari sekali," tegas Anom Agustina yang juga mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.

Anom Agustina menyebutkan, kalau desa belum menganggarkan pos penanggulangan bencana Covid-19 di APBDes, maka dana desa tidak bisa dipakai langsung. Itu bisa digunakan di anggaran perubahan. Saat ini semua sedang proses menyusun anggaran perubahan.

“Nanti diatur peruntukannya apa saja, itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Desa. Misalnya, merancang program padat karya tunai. Membuat program yang merekrut tenaga lokal, masyarakat miskin, penanganan kesehatan masyarakat. Nanti akan ada juga peraturan dari pemerintah daerah setempat dalam pengaturannya," papar Anom Agustina.

Dana APBDes sendiri, kata Anom Agustina, bersumber dari transfer pusat dan daerah provinsi. Untuk APBDes Induk Tahun 2020 ini, bisa digunakan menangani wabah Covid-19. "Kalau tidak cukup, bisa menambahnya. Bagi yang sudah cukup dalam induk dengan belanja tak terduga, nggak perlu lagi menambahkan di anggaran perubahan," katanya.

Ditanya apakah dana desa bisa dialokasikan untuk pemberian sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, menurut Anom Agustina, hal itu boleh dilakukan, sepanjang sudah ada pengalokasiannya. "Maka, perlu dilakukan perubahan anggaran. Nggak boleh sembarangan diubah. Salah satunya bisa diarahkan ke sembako, sepanjang sudah dilakukan perubahan. Harus ada pemindahan pos-pos anggaran dalam situasi saat ini," tegas Anom Agustina yang juga mantan mantan Sekretaris Dinas PMD Provinsi Bali.

Setiap desa di Bali selama ini mendapatkan dana desa rata-rata Rp 1 miliar per tahun. Data yang dihimpun NusaBali, dana desa tahun 2020 yang digelontorkan pusat kepada 636 desa di 9 kabupaten/kota se-Bali mencapai Rp 657.978.211.000 atau Rp 657,98 miliar.

Kabupaten Buleleng sebagai daerah terluas mendapatkan alokasi dana desa paling besar, yakni Rp 127,18 miliar. Disusul kemudian Kabupaten Tabanan dapat dana desa Rp 122,92 miliar, Kabupaten Karangasem (Rp 82,61 miliar), Kabupaten Bangli (Rp 63,49 miliar), Kabupaten Gianyar (Rp 62,32 miliar), Kabupaten  Badung (Rp 56,21 miliar), Kabupaten Klungkung (Rp 54,06 miliar), Kabupaten Jembrana Rp 52,06, dan Kota Denpasar (Rp 36,91 miliar). *nat

Komentar