39 Napi Lapas Karangasem ‘Dirumahkan’
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 39 narapidana dari 169 napi penghuni Lapas Kelas II B Karangasem dibebaskan, guna mencegah penyebaran virus corona.
Pembebasan itu juga dalam kaitan program asimilasi, bagi yang telah menjalani setengah lebih dari total hukuman. Kalapas Kelas II B Karangasem Jaka Prihatin memaparkan hal itu di sela-sela acara pembebasan napi di Lapas Kelas II B Karangasem Lingkungan Susuan, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, Selasa (7/4). Dijelaskan, pembebasan narapidana itu mengacu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 per 30 Maret 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Disebutkan sebenarnya pembebasan narapidana telah dibagi tiga kloter, kloter pertama, Kamis (2/4) sebanyak 7 napi, kloter II Senin (6/4) sebanyak 20 napi dan kloter ketiga Selasa (7/4) sebanyak 12 napi, total 39 napi.
Rencananya katanya pembebasan berikutnya ada lagi, tergantung masa sisa hukuman napi. "Ini yang dibebaskan, yang telah menjalani hukuman setengah lebih dari total hukuman napi, atau telah menjalani dua pertiga, hukuman, di tahun 2020 ini," kata Jaka Prihatin.
Khusus untuk 12 napi yang dibebaskan, kebanyakan dari kasus narkotika sebanyak 8 napi, selebihnya terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur 3 napi dan kasus pembunuhan, satu napi.
Disebutkan sebanyak 8 napi kasus narkotika, yang semuanya divonis 4 tahun penjara, hanya yang membedakan besarnya denda dan subsidernya. Delapan napi itu: Rahman Hudin, Rizki Aldino, I Nengah Cukup, Ni Ketut Inten, Putra Mahendra Jaya, I Putu Ongky Sanjaya, Wawan dan I Komang Bayu Sastrawan.
Sedangkan tiga kasus pelecehan anak di bawah umur yakni: I Kadek Sudarma, I Made Tambun dan I Komang Mardika, satu kasus pembunuhan I Ketut Suarna terlibat pembunuhan di Banjar Nampo, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, yang divonis 13 tahun.
Hanya saja, setelah mereka dibebaskan, tidak banyak dari keluarga mereka yang menjemput. Mulanya di Lapas Kelas II B Karangasem itu ada 196 penghuni, dari kapasitas 149 orang, masing-masing: tahanan 25 orang (24 pria dan 1 wanita), 169 narapidana (150 pria dan 19 wanita). Sehingga total penghuninya 196 orang, terdiri dari 176 pria dan 20 wanita.
Biasanya napi dapat pembebasan bersyarat seperti dalam bentuk asimilasi atau CMG (cuti menjelang bebas), napi bersangkutan kena wajib lapor, kali ini, belum diberlakukan wajib lapor, semua yang bebas agar tetap tinggal di rumah. *k16
Disebutkan sebenarnya pembebasan narapidana telah dibagi tiga kloter, kloter pertama, Kamis (2/4) sebanyak 7 napi, kloter II Senin (6/4) sebanyak 20 napi dan kloter ketiga Selasa (7/4) sebanyak 12 napi, total 39 napi.
Rencananya katanya pembebasan berikutnya ada lagi, tergantung masa sisa hukuman napi. "Ini yang dibebaskan, yang telah menjalani hukuman setengah lebih dari total hukuman napi, atau telah menjalani dua pertiga, hukuman, di tahun 2020 ini," kata Jaka Prihatin.
Khusus untuk 12 napi yang dibebaskan, kebanyakan dari kasus narkotika sebanyak 8 napi, selebihnya terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur 3 napi dan kasus pembunuhan, satu napi.
Disebutkan sebanyak 8 napi kasus narkotika, yang semuanya divonis 4 tahun penjara, hanya yang membedakan besarnya denda dan subsidernya. Delapan napi itu: Rahman Hudin, Rizki Aldino, I Nengah Cukup, Ni Ketut Inten, Putra Mahendra Jaya, I Putu Ongky Sanjaya, Wawan dan I Komang Bayu Sastrawan.
Sedangkan tiga kasus pelecehan anak di bawah umur yakni: I Kadek Sudarma, I Made Tambun dan I Komang Mardika, satu kasus pembunuhan I Ketut Suarna terlibat pembunuhan di Banjar Nampo, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, yang divonis 13 tahun.
Hanya saja, setelah mereka dibebaskan, tidak banyak dari keluarga mereka yang menjemput. Mulanya di Lapas Kelas II B Karangasem itu ada 196 penghuni, dari kapasitas 149 orang, masing-masing: tahanan 25 orang (24 pria dan 1 wanita), 169 narapidana (150 pria dan 19 wanita). Sehingga total penghuninya 196 orang, terdiri dari 176 pria dan 20 wanita.
Biasanya napi dapat pembebasan bersyarat seperti dalam bentuk asimilasi atau CMG (cuti menjelang bebas), napi bersangkutan kena wajib lapor, kali ini, belum diberlakukan wajib lapor, semua yang bebas agar tetap tinggal di rumah. *k16
1
Komentar