Tim Yustisi Datang, Pekerja Galian C Kabur
Tim Yustisi Pemkab Karangasem menyusuri jalur alternatif, sehingga berhasil menyegel galian ilegal di Banjar/Desa Sebudi, Kecamatan Selat.
Tim Amankan Kunci Alat Berat
AMLAPURA, NusaBali
Tim Yustisi menemukan pekerja galian tengah beroperasi, dan langsung melarikan diri saat tim yustisi datang ke lokasi, Jumat (26/8) sekitar pukul 07.00 Wita. Petugas memergoki pekerja melakukan galian di lokasi milik I Gusti Lanang Putu. Pekerja yang kabur, meninggalkan alat berat di lokasi. Karenanya, tim yustisi mengamankan kunci alat berat.
Mulanya tim yustisi yang dipimpin Kasatpol PP Iwan Suparta mempersiapkan anggotanya di halaman Kantor Camat Selat. Rombongan ini tidak melalui jalur umum, yakni dari Mapolsek Selat ke Pura Pasar Agung. Rombongan ini memilih jalan pintas, untuk menghindari kebocoran info mengenai adanya penertiban. Ternyata jalur alternatif tersebut tidak tercium. Begitu saat petugas tiba di lokasi galian, penggali pasir kaget.
Mengingat petugas kesulitan mencegat penggali pasir, maka kunci alat berat diamankan untuk dijadikan barang bukti. Selama proses pengamanan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), datanglah puluhan warga.
Petugas yang dibantu dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Amlapura, dan anggota TNI, memilih meninggalkan lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, situasinya tidak memungkinkan berlama-lama di lokasi galian tanpa izin tersebut. Tim yustisi saat itu juga melayangkan surat ke pemilik galian ilegal agar menghadap ke Kantor Satpol PP, Selasa (30/8), untuk dimintai keterangan terkait aktivitasnya selama ini.
Sebenarnya tim yustisi pada Jumat kemarin juga menyasar galian ilegal di Banjar Badeg Kelodan, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, yang sebelumnya disegel. Ternyata di lokasi itu tidak ada kegiatan penggalian. Pemilik galian di Banjar Badeg Kelodan dan di Banjar/Desa Sebudi, akan dimintai keterangan di Kantor Satpol PP, Selasa (390/8).
“Kami tidak tebang pilih dalam hal menutup galian C tanpa izin. Mengingat banyak lokasi galian, maka kami melakukan penutupan secara bertahap,” katanya. Sebab, galian tersebut selain tidak berizin, melanggar Perda No 17 Tahun 2012 tentang Tata Ruang, menggali di ketinggian di atas 500 meter. Hal itu bertentangan dengan perda.
Sasaran penutupan galian C masih banyak, seperti di Banjar Pura, Banjar Lebih, Banjar Badeg Kelodan, Banjar Sebudi, dan sekitarnya di Kecamatan Selat. Juga di Banjar Butus dan Banjar Bukit Paon di Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem. “Penutupan bisa dilakukan, apabila tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan,” tambah Iwan Suparta. Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri mengapresiasi kerja keras tim yustisi, sehingga kembali membuahkan hasil. “Sebelumnya dua kali gagal, kali ini dua kali berhasil menyegel galian ilegal,” ujarnya. * k16
AMLAPURA, NusaBali
Tim Yustisi menemukan pekerja galian tengah beroperasi, dan langsung melarikan diri saat tim yustisi datang ke lokasi, Jumat (26/8) sekitar pukul 07.00 Wita. Petugas memergoki pekerja melakukan galian di lokasi milik I Gusti Lanang Putu. Pekerja yang kabur, meninggalkan alat berat di lokasi. Karenanya, tim yustisi mengamankan kunci alat berat.
Mulanya tim yustisi yang dipimpin Kasatpol PP Iwan Suparta mempersiapkan anggotanya di halaman Kantor Camat Selat. Rombongan ini tidak melalui jalur umum, yakni dari Mapolsek Selat ke Pura Pasar Agung. Rombongan ini memilih jalan pintas, untuk menghindari kebocoran info mengenai adanya penertiban. Ternyata jalur alternatif tersebut tidak tercium. Begitu saat petugas tiba di lokasi galian, penggali pasir kaget.
Mengingat petugas kesulitan mencegat penggali pasir, maka kunci alat berat diamankan untuk dijadikan barang bukti. Selama proses pengamanan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), datanglah puluhan warga.
Petugas yang dibantu dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Amlapura, dan anggota TNI, memilih meninggalkan lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, situasinya tidak memungkinkan berlama-lama di lokasi galian tanpa izin tersebut. Tim yustisi saat itu juga melayangkan surat ke pemilik galian ilegal agar menghadap ke Kantor Satpol PP, Selasa (30/8), untuk dimintai keterangan terkait aktivitasnya selama ini.
Sebenarnya tim yustisi pada Jumat kemarin juga menyasar galian ilegal di Banjar Badeg Kelodan, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, yang sebelumnya disegel. Ternyata di lokasi itu tidak ada kegiatan penggalian. Pemilik galian di Banjar Badeg Kelodan dan di Banjar/Desa Sebudi, akan dimintai keterangan di Kantor Satpol PP, Selasa (390/8).
“Kami tidak tebang pilih dalam hal menutup galian C tanpa izin. Mengingat banyak lokasi galian, maka kami melakukan penutupan secara bertahap,” katanya. Sebab, galian tersebut selain tidak berizin, melanggar Perda No 17 Tahun 2012 tentang Tata Ruang, menggali di ketinggian di atas 500 meter. Hal itu bertentangan dengan perda.
Sasaran penutupan galian C masih banyak, seperti di Banjar Pura, Banjar Lebih, Banjar Badeg Kelodan, Banjar Sebudi, dan sekitarnya di Kecamatan Selat. Juga di Banjar Butus dan Banjar Bukit Paon di Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem. “Penutupan bisa dilakukan, apabila tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan,” tambah Iwan Suparta. Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri mengapresiasi kerja keras tim yustisi, sehingga kembali membuahkan hasil. “Sebelumnya dua kali gagal, kali ini dua kali berhasil menyegel galian ilegal,” ujarnya. * k16
1
Komentar