Badung Realokasi Anggaran Rp 114 Miliar
Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19
Bupati Giri Prasta juga meminta perbekel dan lurah berkoordinasi dengan desa adat yang ada di wilayahnya untuk bersinergi dengan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
MANGUPURA, NusaBali
Dalam upaya menggenjot pencegahan virus Corona (Covid-19), Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah merealokasi anggaran dana tanggap darurat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Gumi Keris sebesar Rp 100 miliar. Jadi total dana tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Badung naik menjadi Rp114 miliar dari dana tanggap darurat yang pernah disebutkan Bupati Giri Prasta sebelumnya sebesar Rp 14 miliar.
“Untuk dana desa, silakan alokasinya diatur dalam musyawarah desa, yang penting gerak cepat. Selain itu, program padat karya tunai tetap perlu dilakukan untuk menggerakkan ekonomi desa, dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Kami selaku pimpinan di Kabupaten Badung sudah melakukan realokasi anggaran dana tanggap darurat sebesar Rp 100 miliar dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok sameton di semua desa di wilayah Kabupaten Badung. Jadi total dana tanggap darurat yang kami realokasi sebesar Rp 114 miliar, dari sebelumnya Rp 14 miliar. Inilah komitmen kami untuk selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat Badung,” ujarnya saat menggelar rapat koordinasi virtual bersama seluruh camat, perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung, Senin (6/4).
Rapat koordinasi virtual itu juga melibatkan Kajari Badung Hari Wibowo untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada perangkat desa/lurah, terkait adanya aturan dari Kementerian Desa tentang realokasi dan refocusing penggunaan dana desa untuk percepatan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta juga meminta perbekel dan lurah agar selalu berkoordinasi dengan desa adat yang ada di wilayahnya untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, sehingga ada satu kesamaan pola pikir dan langkah dalam penanganan virus yang tengah menjadi pandemi saat ini.
“Silakan saudara perbekel dan lurah bersinergi dengan desa adat. Karena dalam pencegahan Covid-19 ini kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tapi secara menyeluruh tentang pentingnya pembatasan sosial (social distancing) dan fisik (physical distancing) maupun upaya pencegahan lainnya. Sehingga risiko penyebaran Covid-19 di masyarakat bisa ditekan,” ujar Bupati Giri Prasta.
Kajari Hari Wibowo sangat mengapresiasi langkah cepat yang ditempuh Pemkab Badung dalam hal realokasi dan refocusing penggunaan dana desa guna mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19. “Yang diperlukan saat ini memang kecepatan agar kita tidak kehilangan momentum dalam memutus rantai pandemi Covid-19. Kami selalu siap bergotong royong membantu dan mendampingi,” tuturnya.
“Jika perangkat desa mengalami kendala terkait regulasi realokasi dan refocusing dana desa, silakan koordinasi langsung dengan Dinas PMD agar bisa segera dikonsultasikan dengan kami di Kejari. Kami selalu siap untuk memberikan pendampingan agar desa/lurah aman dalam mengeksekusi dana desa tersebut,” tambah Kajari Hari Wibowo. *
Dalam upaya menggenjot pencegahan virus Corona (Covid-19), Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah merealokasi anggaran dana tanggap darurat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Gumi Keris sebesar Rp 100 miliar. Jadi total dana tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Badung naik menjadi Rp114 miliar dari dana tanggap darurat yang pernah disebutkan Bupati Giri Prasta sebelumnya sebesar Rp 14 miliar.
“Untuk dana desa, silakan alokasinya diatur dalam musyawarah desa, yang penting gerak cepat. Selain itu, program padat karya tunai tetap perlu dilakukan untuk menggerakkan ekonomi desa, dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Kami selaku pimpinan di Kabupaten Badung sudah melakukan realokasi anggaran dana tanggap darurat sebesar Rp 100 miliar dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok sameton di semua desa di wilayah Kabupaten Badung. Jadi total dana tanggap darurat yang kami realokasi sebesar Rp 114 miliar, dari sebelumnya Rp 14 miliar. Inilah komitmen kami untuk selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat Badung,” ujarnya saat menggelar rapat koordinasi virtual bersama seluruh camat, perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung, Senin (6/4).
Rapat koordinasi virtual itu juga melibatkan Kajari Badung Hari Wibowo untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada perangkat desa/lurah, terkait adanya aturan dari Kementerian Desa tentang realokasi dan refocusing penggunaan dana desa untuk percepatan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta juga meminta perbekel dan lurah agar selalu berkoordinasi dengan desa adat yang ada di wilayahnya untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, sehingga ada satu kesamaan pola pikir dan langkah dalam penanganan virus yang tengah menjadi pandemi saat ini.
“Silakan saudara perbekel dan lurah bersinergi dengan desa adat. Karena dalam pencegahan Covid-19 ini kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tapi secara menyeluruh tentang pentingnya pembatasan sosial (social distancing) dan fisik (physical distancing) maupun upaya pencegahan lainnya. Sehingga risiko penyebaran Covid-19 di masyarakat bisa ditekan,” ujar Bupati Giri Prasta.
Kajari Hari Wibowo sangat mengapresiasi langkah cepat yang ditempuh Pemkab Badung dalam hal realokasi dan refocusing penggunaan dana desa guna mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19. “Yang diperlukan saat ini memang kecepatan agar kita tidak kehilangan momentum dalam memutus rantai pandemi Covid-19. Kami selalu siap bergotong royong membantu dan mendampingi,” tuturnya.
“Jika perangkat desa mengalami kendala terkait regulasi realokasi dan refocusing dana desa, silakan koordinasi langsung dengan Dinas PMD agar bisa segera dikonsultasikan dengan kami di Kejari. Kami selalu siap untuk memberikan pendampingan agar desa/lurah aman dalam mengeksekusi dana desa tersebut,” tambah Kajari Hari Wibowo. *
1
Komentar