Dua Skimmer Bulgaria Dilimpahkan via Online
DENPASAR, NusaBali
Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Teodor Stefanov Petrov, 32, dan Kamen Sevdalinom Elenkov, 31, yang menguras uang di ATM dengan modus skimming menjalani pelimpahan secara online dari kepolisian ke kejaksaan pada Rabu (8/4).
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menyerahkan tersangka Teodor dan Elenkov bersama barang bukti ke penyidik Kejati Bali melalui video conference. Setelah pelimpahan online, kedua tersangka asal Bulgaria ini tetap berada di tahanan Polda Bali. “Sudah kami terima pelimpahannya. Tapi tidak ditahan di Lapas Kerobokan dan dititip di Rutan Polda sesuai dengan surat edaran Menkum HAM,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo to UU ITE Pasal 46 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” pungkas Eka.
Dalam berkas, Teodor yang memiliki bisnis jual beli mobil dan Elenkov yang merupakan teknisi mobil melakukan aksi skimming di beberapa ATM di kawasan Denpasar dan Badung. Aksi kedua tersangka berakhir di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta pada Senin (10/2) malam.
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya alat mencurigakan pada mesin ATM di Jalan Sunset Road. Pada mesin ATM tersebut telah terpasang alat skiming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat hidden camera.
Polisi lalu melakukan pemantauan di sekitar ATM selama beberapa hari. Pada Senin (10/2) malam, tersangka Teodor datang ke TKP. Melalui kamera pengawas, tersangka terlihat membuka sesuatu pada mesin ATM. Tak mau buang waktu lama polisi yang menunggu langsung meringkusnya saat keluar dari dalam ATM tersebut. Selain Teodor, rekannya Elenkov juga ikut ditangkap bersama barang bukti uang Rp 116. 455.000 dan 12.500 Euro.
Turut diamankan berbagai jenis alat yang digunakan untuk mencuri data nasabah. Seperti 1 buah laptop merek Accer, 28 buah kartu putih, 1 buah capi untuk mencongkel alat, dan mobil. *rez
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo to UU ITE Pasal 46 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” pungkas Eka.
Dalam berkas, Teodor yang memiliki bisnis jual beli mobil dan Elenkov yang merupakan teknisi mobil melakukan aksi skimming di beberapa ATM di kawasan Denpasar dan Badung. Aksi kedua tersangka berakhir di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta pada Senin (10/2) malam.
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya alat mencurigakan pada mesin ATM di Jalan Sunset Road. Pada mesin ATM tersebut telah terpasang alat skiming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat hidden camera.
Polisi lalu melakukan pemantauan di sekitar ATM selama beberapa hari. Pada Senin (10/2) malam, tersangka Teodor datang ke TKP. Melalui kamera pengawas, tersangka terlihat membuka sesuatu pada mesin ATM. Tak mau buang waktu lama polisi yang menunggu langsung meringkusnya saat keluar dari dalam ATM tersebut. Selain Teodor, rekannya Elenkov juga ikut ditangkap bersama barang bukti uang Rp 116. 455.000 dan 12.500 Euro.
Turut diamankan berbagai jenis alat yang digunakan untuk mencuri data nasabah. Seperti 1 buah laptop merek Accer, 28 buah kartu putih, 1 buah capi untuk mencongkel alat, dan mobil. *rez
Komentar