PDIP Tak Buru-buru Beri Sanksi Sukrawan
Bila kelak Sukrawan tidak lolos dari pencalonan dan kemudian mendukung penuh calon yang telah direkomendasi PDIP maka dia tidak akan dikenakan sanksi.
JAKARTA, NusaBali
Majunya Bendahara PDIP Bali Dewa Nyoman Sukrawan sebagai calon bupati Buleleng di Pilkada 2017 melalui jalur independen berpasangan dengan Gede Dharma Wijaya tidak otomatis yang bersangkutan mendapat sanksi tegas dari DPP PDIP. Menurut salah satu Ketua DPP PDIP Made Urip, pengurus pusat sudah mengetahui tentang mantan calon wakil gubernur Bali tersebut maju lewat jalur perseorangan. Namun DPP tidak mau buru-buru memberikan sanksi.
"Pencalonan dia (Dewa Sukrawan) melalui jalur perorangan masih dalam proses. DPP masih melihat perkembangannya. Oleh karena itu, tidak mau buru-buru memberikan sanksi kepadanya," ujar Urip kepada NusaBali, Jumat (26/8). Sukrawan sendiri telah mendaftarkan diri ke KPU Buleleng. Bahkan telah menyerahkan fotokopi KTP melebihi dari batas yang disyaratkan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Buleleng.
Kini fotokopi KTP dukungan untuk Sukrawan sedang dalam tahap verifikasi faktual. Urip menjelaskan, belum tentu nantinya fotokopi KTP tersebut seluruhnya sah sehingga kemungkinan tidak lolos lewat jalur independen masih terbuka. "Memang dia sudah menyerahkan dukungan melebihi syarat dari KPU, tapi bisa saja ribuan fotokopi itu abal-abal sehingga tidak lolos verifikasi faktual," imbuh Urip.
Urip menjelaskan, bila kelak Sukrawan tidak lolos dan mendukung penuh calon yang telah direkomendasikan yakni pasangan incumbent (Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra), maka tidak akan dikenakan sanksi kepadanya. "Kalau nanti dia tidak lolos, lalu tetap loyal dan bahkan mengamankan rekomendasi, tidak akan dikenakan sanksi," kata Urip. Sebaliknya, jika lolos dan tetap maju melalui jalur perseorangan sudah pasti akan dikenakan sanksi. Namun Urip enggan merinci, berupa apa sanksi yang diberikan DPP nantinya. "Yang pasti DPP menunggu proses. DPP terus memantaunya," imbuhnya.
Sementara itu, terkait namanya yang masuk survei sebagai wakil gubernur Bali, anggota Komisi IV DPR RI ini mengatakan, itu merupakan sebuah aspirasi dari rakyat dan hak politik rakyat dalam mencalonkan seseorang.
Tapi dirinya belum berpikir ke arah sana, lantaran Pilkada Bali masih lama. Disamping itu, DPP juga belum memproses serta memutuskan siapa calon yang akan maju dari partai Moncong Putih ke Pilgub 2018. Kalau pun sudah ada orang yang telah bergerilya untuk maju sebagai orang nomor satu Bali, Urip mempersilakan. "Silakan saja, itu merupakan hak politik seseorang. Saya tidak berambisi, saya mengalir saja dan menyerahkan semua kepada partai. Lagipula partai belum memproses, karena pilkada Bali masih lama," imbuhnya. * k22
"Pencalonan dia (Dewa Sukrawan) melalui jalur perorangan masih dalam proses. DPP masih melihat perkembangannya. Oleh karena itu, tidak mau buru-buru memberikan sanksi kepadanya," ujar Urip kepada NusaBali, Jumat (26/8). Sukrawan sendiri telah mendaftarkan diri ke KPU Buleleng. Bahkan telah menyerahkan fotokopi KTP melebihi dari batas yang disyaratkan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Buleleng.
Kini fotokopi KTP dukungan untuk Sukrawan sedang dalam tahap verifikasi faktual. Urip menjelaskan, belum tentu nantinya fotokopi KTP tersebut seluruhnya sah sehingga kemungkinan tidak lolos lewat jalur independen masih terbuka. "Memang dia sudah menyerahkan dukungan melebihi syarat dari KPU, tapi bisa saja ribuan fotokopi itu abal-abal sehingga tidak lolos verifikasi faktual," imbuh Urip.
Urip menjelaskan, bila kelak Sukrawan tidak lolos dan mendukung penuh calon yang telah direkomendasikan yakni pasangan incumbent (Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra), maka tidak akan dikenakan sanksi kepadanya. "Kalau nanti dia tidak lolos, lalu tetap loyal dan bahkan mengamankan rekomendasi, tidak akan dikenakan sanksi," kata Urip. Sebaliknya, jika lolos dan tetap maju melalui jalur perseorangan sudah pasti akan dikenakan sanksi. Namun Urip enggan merinci, berupa apa sanksi yang diberikan DPP nantinya. "Yang pasti DPP menunggu proses. DPP terus memantaunya," imbuhnya.
Sementara itu, terkait namanya yang masuk survei sebagai wakil gubernur Bali, anggota Komisi IV DPR RI ini mengatakan, itu merupakan sebuah aspirasi dari rakyat dan hak politik rakyat dalam mencalonkan seseorang.
Tapi dirinya belum berpikir ke arah sana, lantaran Pilkada Bali masih lama. Disamping itu, DPP juga belum memproses serta memutuskan siapa calon yang akan maju dari partai Moncong Putih ke Pilgub 2018. Kalau pun sudah ada orang yang telah bergerilya untuk maju sebagai orang nomor satu Bali, Urip mempersilakan. "Silakan saja, itu merupakan hak politik seseorang. Saya tidak berambisi, saya mengalir saja dan menyerahkan semua kepada partai. Lagipula partai belum memproses, karena pilkada Bali masih lama," imbuhnya. * k22
1
Komentar