Pedagang Online Agar Tak Manfaatkan Covid-19
JAKARTA, NusaBali
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengimbau kepada pedagang online untuk tidak memanfaatkan situasi di tengah Covid-19 dan tetap melayani konsumen dengan baik.
“Imbauannya, tetap melayani masyarakat dengan baik, jangan memanfaatkan kondisi Covid-19 yang dapat merugikan konsumen,” kata Suhanto, Jumat (10/4).
Selain itu, dia meminta agar pedagang online tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan senantiasa menjaga kesehatan kerja serta menjaga jarak aman. Menurut dia, pada prinsipnya penjualan secara online telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam PP tersebut diatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam perdagangan secara online, antara lain menjaga kesesuaian spesifikasi barang yang dijual, kebenaran kuantitas dan kualitas barang, hingga respon terhadap keluhan konsumen. PMSE merupakan salah satu cara pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen selain perdagangan secara offline.
Di sisi lain Kementerian Perdagangan menugaskan Asosiasi E-commerce Indonesia atau (idEA) membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berjualan online di tengah mewabahnya Covid-19 yang sedang terjadi. “Kemendag sudah mengeluarkan surat no 77/PDN/SD/3/2020 tentang Bantuan Bagi Pelaku UMKM, yang ditujukan ke idEA untuk meminta semua anggotanya turut serta membantu agar dapat berjualan secara online,” kata Suhanto.*ant
Komentar