nusabali

LPD Penarukan Toleransi Peminjam Kredit

  • www.nusabali.com-lpd-penarukan-toleransi-peminjam-kredit

BANGLI, NusaBali
LPD Adat Penarukan, Kecamatan Tembuku, Bangli berikan tolerasi bagi para peminjam kredit.

Mereka diberi keringanan hanya bayar bunga saja. Kebijakan ini berlaku selama pandemic virus corona (Covid-19). Kebijakan ini berdasarkan hasil keputusan prajuru desa adat bersama pengurus LPD.  Bendesa Adat Penarukan, I Nengah Reken, mengatakan selama pandemi corona para nasabah kredit diberikan keringan hanya bayar bunga saja. Pokok pinjaman dibayar belakangan. “Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan,” jelasnya, Senin (13/4). Dikatakan, bunga kredit yang dibayarkan akan digunakan untuk membayar bunga deposito nasabah. “Kami belum bisa mengeluarkan kebijakan untuk menunda pembayaran kredit sepenuhnya. Karena harus ada bunga deposito yang wajib dibayarkan,” imbuhnya.

Nengah Reken mengatakan, LPD Desa Adat Penarukan mengeluarkan kredit sekitar Rp 4 miliar. Sedangkan deposito sekitar Rp 5 miliar. Ditegaskan, karma adat masih bisa mengajukan kredit. Kredit sebesar Rp 5 juta tanpa agunan. “Dalam kondisi seperti ini tidak menutup kemungkinan banyak yang mengajukan kredit,” duganya. Diakui, saat ini karma adat Penarukan banyak yang tidak bekerja. Biasanya krama bekerja sebagai buruh angkut kayu, buruh cangkul, sebulan terkahir lebih banyak menganggur. Menyikapi kondisi ini, Desa Adat Penarukan segera membagikan paket sembako kepada karma adat.

Dijelaskan, dana ke desa adat dari Provinsi Bali akan dimanfaatkan untuk kegiatan pencegahan Covid-19 serta pemberian sembako kepada masyarakat. “Sekitar 400 kepala keluarga yang menerima sembako. Sembako yang diberikan hanya beras sebanyak 10 kilogram. Ini sesuai dengan kesepatakan bersama. Yang dibutuhkan masyarakat adalah beras, sayur masih bisa diusahakan dengan cari di tegalan,” imbuhnya. *esa

Komentar