Satpol PP Bubarkan Pedagang Dinihari
SEMARAPURA, NusaBali
Satpol PP Klungkung membubarkan para pedagang yang membandel di Pasar Galiran Klungkung, Selasa (14/4) dinihari.
Sejumlah pedagang nekat berjualan dinihari dari pukul 05.00 Wita di atas trotoar dan bahu jalan untuk pedagang bermobil. Padahal jam buka pasar baru dimulai pukul 07.00 Wita. "Di tengah wabah Covid-19 (virus Corona) tentu kerumunan pedagang ini sangat berisiko, terlebih situasi cukup mepet. Oleh karena itu, kami langsung menindak tegas dengan membubarkan mereka," tegas Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Lebih lanjut, pria yang juga Ketua PHDI Klungkung ini menegaskan para pedagang melanggar tentang pembatasan jam operasional pasar rakyat di Klungkung, selama 8 jam dari pukul 07.00 Wita-15.00 Wita. Selain itu, melanggar UU lalu lintas karena berjualan di bahu jalan, serta Perda Ketertiban Umum. "Kalau melanggar lagi akan kita proses dan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Semarapura," tegas Suarta.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sebelumnya sudah memberikan pengarahan kepada para pedagang agar tak bengkung (bandel) berjualan di terminal Pasar Umum Galiran, Klungkung, Jumat (14/4) pagi. Ketika itu Bupati Suwirta menindak tegas pedagang yang berjualan didalam terminal. "Saya sudah berkali-kali menegur ada saja pedagang yang masih bengkung berjualan di dalam terminal. Terminal ini sebagai tempat parkir, jangan melakukan transaksi jual beli dan mengecer dagangannya didalam terminal," ujar Bupati Suwirta.*wan
1
Komentar