Mendagri Minta Daerah Responsif Soal Anggaran Covid-19
JAKARTA, NusaBali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta jajaran pemerintah daerah responsif dalam melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seiring langkah penanganan pandemik COVID-19.
"Kami ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan COVID-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu," kata Mendagri, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa (14/4). Tito menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, paling lama tujuh hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan.
Hal tersebut tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional yang ditanda tangani keduanya pada 9 April 2020.
Bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, kata dia, Menkeu atas pertimbangan Mendagri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menkeu, bila sampai akhir tahun anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan," ujar Mendagri menjelaskan.
Dalam Keputusan Bersama tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, yakni Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama. Kemudian, DPRD provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD 2020 di masing-masing daerah. *ant
Hal tersebut tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional yang ditanda tangani keduanya pada 9 April 2020.
Bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, kata dia, Menkeu atas pertimbangan Mendagri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menkeu, bila sampai akhir tahun anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan," ujar Mendagri menjelaskan.
Dalam Keputusan Bersama tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, yakni Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama. Kemudian, DPRD provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD 2020 di masing-masing daerah. *ant
Komentar