Cewek Rusia Penyelundup Kokain Dituntut Ringan
DENPASAR, NusaBali
Wanita asal Rusia, Tatiana Firsova, 38, yang tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung karena menyelundupkan kokain bernasil mujur.
Ahli kecantikan ini hanya dituntut hukuman ringan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Dalam tuntutan yang dibacakan secara online dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto di PN Denpasar pada Kamis (16/4), JPU Widyaningsih menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tatiana Firsova berupa pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama menjalani penahanan," tegas JPU.
Atas tuntutan ringan ini, terdakwa Tatiana Firsofa yang didampingi kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Mohon waktu satu minggu Yang Mulia,” ujar Suardika.
Tindak pidana yang dilakukan terkdakwa ini terjadi pada saat dirinya tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 Wita.
Kala itu, petugas Bea Cukai melakukan pemberiksaan terhadap penumpang pesawat Quatar airways QR 962 rute Doha-Denpasar di terminal Kedatangan Internasional. Nah pada saat terdakwa giliran diperiksa, dia menunjukan gerak gerik yang mencurigakan sehingga diboyong ke ruang khusus untuk diperiksa secara mendalam.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan dalam jaket warna abu-abu yang dipakai oleh terdakwa pada saat itu barang berupa 1 buah tabung transparan berisi serbuk putih dengan berat 6,65 gram bruto," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
Lalu barang bukti berupa serbuk putih itu kemudian di bawa ke Laboraturium Bea dan Cukai Ngurah Rai sehingga diketahui mengandung kokain. Alhasil, terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke pihak Polresta Denpasar.
"Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik, didapat total berat bersih keseluruhan 1 kemasan tabung transparan berisi serbuk putih mengandung kokain adalah 0,14 gram netto," ungkap Jaksa Widiyaningsih menguatkan dakwaannya. *rez
Komentar