Pemilik Kos Diminta Tunda Terima Penghuni Baru
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar
meminta masyarakat yang memiliki kos-kosan untuk menunda sementara
menerima penghuni kos baru untuk meminimalisir pergerakan penyebaran
Covid-19 (virus Corona).
Sebab, saat ini beberapa warga yang ditemukan positif merupakan warga luar Denpasar yang baru kos dan harus dilakukan karantina. Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (17/4) mengungkapkan, pihaknya berupaya mengurangi pergerakan di berbagai sektor untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini terus mengalami peningkatan.
Fenomena yang saat ini terjadi di Kota Denpasar, kasus positif yang ditemukan beberapa diantaranya merupakan warga dari luar Denpasar yang sudah tidak diterima lagi di desanya karena tidak mematuhi aturan karantina.
Hal itu menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar agar tidak ada lagi warga luar Denpasar yang menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) masuk ke Denpasar. "Selama ini beberapa fenomena kita temukan bahwa mereka yang ODP karena ngeyel di lingkungannya akhirnya lari ke Denpasar dan tinggal di kos-kosan. Setelah mereka ditemukan positif dan itu masuk dalam pengawasan Satgas Denpasar jadinya," jelas Dewa Rai.
Dikatakan, pihaknya tidak ingin menjadi penampung warga yang bukan luar Denpasar untuk menjadi ODP di Denpasar. Dalam hal ini, kata Dewa Rai, pihaknya bukan berarti tidak menerima orang luar Denpasar tinggal di Denpasar. Namun, ingin melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat Denpasar agar tidak terinfeksi Covid-19 dari pendatang.
"Ini substansinya masalah kesehatan. Seperti Kelurahan Peguyangan itu kan orang pendatang dengan riwayat pernah ke luar negeri. Setelah kos di Peguyangan karena tidak diterima di desanya akhirnya ketemu di Denpasar dan menjadi kekhawatiran warga Denpasar. Kami jadi tempat pelatihan jadinya kalau seperti ini," jelasnya.
Dengan pengalaman tersebut, pihaknya meminta pemilik kos-kosan untuk ikut menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah mereka dan hal yang sama tidak kembali terjadi dengan menunda menerima penghuni kos baru. Pihaknya menginginkan pihak lain dan instansi masing-masing kabupaten juga bisa mengawasi pergerakan warganya untuk tidak ke luar rumah termasuk ke luar kabupaten jika memang ada riwayat bepergian ke wilayah terjangkit.
Untuk Denpasar sendiri, kata Dewa Rai, diperketat dengan pengawasan di masing-masing desa dengan membentuk Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 untuk mengawasi pergerakan warga bukan asli Denpasar tinggal di tempat tersebut. "Pemilik kos-kosan jika sudah terlanjur menerima agar segera melaporkan ke kepala lingkungan yang nantinya dilanjutkan ke Satgas untuk dilakukan pendataan dan interogasi riwayat perjalanan dan pengecekan kesehatan," kata Dewa Rai. *mis
1
Komentar