Pengganti Raka Sandi Akan Diinterview
Sebelum Diputuskan Melalui Pleno Bawaslu RI
Bawaslu RI masih mencari waktu yang pas untuk menggelar interview, termasuk tata cara interview juga masih didiskusikan.
JAKARTA, NusaBali
Meski I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah dilantik sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022 melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), namun posisinya di Bawaslu Bali belum diketahui penggantinya. Pergantian tersebut masih menunggu putusan Bawaslu RI. Menurut anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pengganti Raka Sandi akan diinterview terlebih dahulu sebelum diputuskan.
"Mengenai pengganti Raka Sandi kita lihat nanti, karena penggantinya akan diinterview untuk melihat apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Bawaslu atau tidak," ujar Rahmat Bagja kepada NusaBali melalui pesan elektroniknya kepada NusaBali, Jumat (17/4).
Sampai saat ini jadwal interview belum diketahui. Bawaslu RI masih mencari waktu yang pas untuk menggelarnya. Begitupula dengan tata cara interview, mereka masih diskusikan, karena saat ini tengah menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).
"Mengenai interview, kami masih diskusikan apakah di Denpasar atau melalui vidcon (video conference)," kata Rahmat Bagja singkat. Saat ini ada lima kandidat yang berpeluang menggantikan Raka Sandi di Bawaslu Bali melalui PAW. Mereka sebelumnya lolos 10 besar untuk mengikuti uji kelayakan (fit and proper test) di Bawaslu RI saat seleksi anggota Bawaslu Bali 2018-2023.
Mereka, yakni I Ketut Sunadra (mantan anggota Bawaslu Bali 2013-2018), Ni Putu Winariati (mantan anggota KPU Bali 2013-2018), Cokorda Parta Wijaya (mantan Ketua KPU Klungkung yang kini anggota Bawaslu Klungkung), I Nengah Mudana Atmaja (kini Ketua Bawaslu Bangli), dan Wayan Pande Adi Mulyawan (Ketua Bawaslu Jembrana).
Sementara Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, ditunjuk merangkap sebagai Plt Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, mengisi kursi lowong yang ditinggalkan Raka Sandi. Penunjukan Ketut Rudia ini dilakukan dalam pleno Bawaslu Bali yang dilakukan secara online melalui jaringan WhatsApp, Selasa (14/4) lalu.
Seperti diberitakan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi secara resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai komisioner KPU RI dengan status pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi, di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/4). Buat sementara, kursi Bawaslu Bali yang ditinggalkan Dewa Raka Sandi dibiarkan lowong, sembari menunggu putusan Bawaslu RI.
Raka Sandi sendiri berhak menggantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI 2017-2022, karena saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI, 4 April 2017 lalu, menempati urutan ke-8 dengan mengantongi 21 suara. Raka Sandi kala itu gagal lolos, karena hanya 7 kandidat di atasnya yang berhak duduki kursi KPU RI. *k22
"Mengenai pengganti Raka Sandi kita lihat nanti, karena penggantinya akan diinterview untuk melihat apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Bawaslu atau tidak," ujar Rahmat Bagja kepada NusaBali melalui pesan elektroniknya kepada NusaBali, Jumat (17/4).
Sampai saat ini jadwal interview belum diketahui. Bawaslu RI masih mencari waktu yang pas untuk menggelarnya. Begitupula dengan tata cara interview, mereka masih diskusikan, karena saat ini tengah menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).
"Mengenai interview, kami masih diskusikan apakah di Denpasar atau melalui vidcon (video conference)," kata Rahmat Bagja singkat. Saat ini ada lima kandidat yang berpeluang menggantikan Raka Sandi di Bawaslu Bali melalui PAW. Mereka sebelumnya lolos 10 besar untuk mengikuti uji kelayakan (fit and proper test) di Bawaslu RI saat seleksi anggota Bawaslu Bali 2018-2023.
Mereka, yakni I Ketut Sunadra (mantan anggota Bawaslu Bali 2013-2018), Ni Putu Winariati (mantan anggota KPU Bali 2013-2018), Cokorda Parta Wijaya (mantan Ketua KPU Klungkung yang kini anggota Bawaslu Klungkung), I Nengah Mudana Atmaja (kini Ketua Bawaslu Bangli), dan Wayan Pande Adi Mulyawan (Ketua Bawaslu Jembrana).
Sementara Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, ditunjuk merangkap sebagai Plt Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, mengisi kursi lowong yang ditinggalkan Raka Sandi. Penunjukan Ketut Rudia ini dilakukan dalam pleno Bawaslu Bali yang dilakukan secara online melalui jaringan WhatsApp, Selasa (14/4) lalu.
Seperti diberitakan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi secara resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai komisioner KPU RI dengan status pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi, di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/4). Buat sementara, kursi Bawaslu Bali yang ditinggalkan Dewa Raka Sandi dibiarkan lowong, sembari menunggu putusan Bawaslu RI.
Raka Sandi sendiri berhak menggantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI 2017-2022, karena saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI, 4 April 2017 lalu, menempati urutan ke-8 dengan mengantongi 21 suara. Raka Sandi kala itu gagal lolos, karena hanya 7 kandidat di atasnya yang berhak duduki kursi KPU RI. *k22
1
Komentar