Soal Relaksasi, OJK Minta Berpegang POJK
DENPASAR,NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berpegang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sehubungan dengan pemberian relaksasi atau keringanan bagi debitur terkait dampak Covid-19.
POJK tersebut yakni POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).
Kepala OJK Regional 8 Wilayah Bali-Nusra Elyanus Pongsada, Jumat (17/4), menjelaskan sebagaimana POJK No.11/POJK.03/2020 di antaranya relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak Covid-19.
Kemudian pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit, dilakukan sesuai permohonan debitur kepada bank dan berdasarkan hasil evaluasi bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).
Selanjutnya jenis relaksasi yang diberikan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan.
Dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.Jangka waktu pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit maksimal 1 (satu) tahun tergantung seberapa besar (berat/ringannya) dampak Covid-19 kepada debitur.
Elyanus juga menyatakan, bagi nasabah penyimpan tabungan dan deposito tidak perlu khawatir terhadap dananya di BPR karena dana tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan, antara lain ‘3 T’ yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Sementara terkait pemberian pinjaman lukuiditas jangka pendek atau pembiayaan lukuiditas jangka pendek, tegas Elyanus merupakan kewenangan Bank Indonesia. Hal itu sebagaimana pasal 16 Perpu No 1/2020 tanggal 31 Maret 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. “Kita berharap situasi ini segera berlalu sehingga industri jasa keuangan dan perekonomian dapat berjalan normal kembali,” kata Elyanus Pongsada.
Sebelumnya Perhimpunan Bank BPR Indonesia (Perbarindo) menanyakan dan berkonsultasi terkait penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19), khususnya terkait pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit selama satu tahun.
Konsultasi tersebut menyusul kedatangan pengurus Perbarindo Bali dipimpin Ketua Perbarindo Bali ke OJK Regional 8 Kanwil Bali-Nusa Tenggara, Kamis (16/4). Selain terkait pemberian keringanan dan atau penundaan angsuran kredit, Perbarindo juga memastikan soal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas dana pihak ketiga (DPK) serta Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, bagaimanakah mekanisme pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada BPR. *k17
1
Komentar