Kadek Diana-Dwi Yustiawati Masih Aktif di Dewan
Adi Wiryatama: Mereka Statusnya Masih Anggota DPRD Bali
Sepanjang belum ada keputusan PAW dengan sidang paripurna keduanya masih menerima hak dan melaksanakan kewajiban sebagai anggota dewan.
DENPASAR, NusaBali
Dua anggota Fraksi PDIP DPRD Bali yang dipecat partainya dan diusulkan di-PAW (pergantian antar waktu) dari kursi dewan karena kasus dugaan selingkuh, yakni Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, 27, dan I Kadek Diana, 50, masih aktif mengikuti kegiatan di DPRD Bali seperti dalam rangka sidak pencegahan Covid-19.
Terakhir Kadek Dwi dan Kadek Diana mengikuti sidak DPRD Bali dalam waktu berbeda. Kadek Diana yang tercatat masih sebagai anggota Komisi III DPRD Bali ikuti sidak Komisi III di Pelabuhan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Kamis (16/4) dinihari lalu. Mantan Ketua Fraksi PDIP ini bergabung di Komisi III di bawah koordinator langsung Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (PDIP).
Sementara Kadek Dwi Yustiawati adalah anggota Komisi IV DPRD Bali yang membidangi kesehatan ikut sidak di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Jumat (17/4). Kehadiran Kadek Dwi Yustiawati saat itu karena hadir mengikuti kegiatan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi I, Gusti Putu Budiartha di Pelabuhan Padangbai Karangasem. Kegiatan Komisi IV di bawah koordinator Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Nyoman Suyasa.
Kehadiran Dwi Yustiawati dan Kadek Diana secara kelembagaan memang tidak menyalahi aturan, karena mereka masih sebagai anggota DPRD Bali dan masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan. Hanya saja kehadiran mereka dalam setiap kegiatan tetap jadi pergunjingan terutama oleh lawan politiknya di DPRD Bali.
Menanggapi ini, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, saat dikonfirmasi NusaBali di Gedung DPRD Bali usai sidang LKPJ, Senin (20/4) mengatakan Kadek Diana memang mengikuti kegiatan sidak di Gilimanuk, Kamis lalu. "Iya karena masih sebagai anggota DPRD Bali. Dia (Kadek Diana) masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan. Sehingga dia merasa harus tetap melaksanakan kewajiban, makanya hadir. Sekali lagi hadir sebagai anggota dewan," ujar Adi Wiryatama.
Kalau dari kepartaian? "Kalau dari kepartaian kan sudah jelas Kadek Diana ditarik sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali yang mana jabatan itu kan merupakan jatah Fraksi PDIP. Hari ini juga sudah diumumkan jabatan Ketua Komisi III DPRD Bali berganti. Yang bersangkutan bukan lagi sebagai Ketua Komisi III," ujar Ketua Deperda DPD PDIP Bali ini.
Hal yang sama juga berlaku bagi status Kadek Dwi Yustiawati. Menurut Adi Wiryatama sepanjang belum ada keputusan PAW dengan sidang paripurna yang bersangkutan masih menerima hak dan melaksanakan kewajiban sebagai anggota dewan.
"Kita tidak bisa melarang karena dari sisi aturan seperti itu. Kecuali sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) melalui sidang paripurna DPRD Bali baru beda lagi masalahnya," ujar Adi Wiryatama. Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, secara terpisah, Senin kemarin mengatakan kehadiran Kadek Diana dan Dwi Yustiawati di kegiatan dewan tidak melanggar, karena masih menerima hak, sehingga harus melaksanakan kewajiban. Tetapi keputusan partai sudah tegas bahwa yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan dewan atas nama Fraksi PDIP," ujar Dewa Jack.
Dewa Jack mengatakan status Dwi Yustiawati dan Kadek Diana di DPRD Bali sebagai anggota DPRD Bali tetap menunggu keputusan dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Bali. "Kalau soal PAW itu sesuai aturan adalah kewenangan lembaga DPRD Bali dan KPU Bali. Kami di Fraksi PDIP sudah jelas melaksanakan keputusan partai atas status Kadek Diana dan Dwi Yustiawati," kata politisi asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa, secara terpisah menyebutkan status Dwi Yustiawati masih sebagai anggota dewan, karena belum ada keputusan dia di-PAW. Sehingga hak dan kewajiban harus tetap dijalankan. "Nggak apa-apa itu, kan masih status sebagai anggota dewan. Cuman dia (Dwi Yustiawati) tidak tergabung di Fraksi PDIP saja. Selain itu dia belum di-PAW secara kelembagaan," ujar Suyasa. Sementara Kadek Diana dikonfirmasi terkait dengan kegiatan di DPRD Bali menolak berkomentar. "Silahkan konfirmasi ke Ketua DPRD Bali saja," ujar Kadek Diana. Sementara Kadek Yustiawati dihubungi NusaBali melalui via telepon tidak menjawab. NusaBali yang mengirimkan pesan via WhatsApp hingga berita ini ditulis juga belum dijawab. *nat
Terakhir Kadek Dwi dan Kadek Diana mengikuti sidak DPRD Bali dalam waktu berbeda. Kadek Diana yang tercatat masih sebagai anggota Komisi III DPRD Bali ikuti sidak Komisi III di Pelabuhan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Kamis (16/4) dinihari lalu. Mantan Ketua Fraksi PDIP ini bergabung di Komisi III di bawah koordinator langsung Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (PDIP).
Sementara Kadek Dwi Yustiawati adalah anggota Komisi IV DPRD Bali yang membidangi kesehatan ikut sidak di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Jumat (17/4). Kehadiran Kadek Dwi Yustiawati saat itu karena hadir mengikuti kegiatan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi I, Gusti Putu Budiartha di Pelabuhan Padangbai Karangasem. Kegiatan Komisi IV di bawah koordinator Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Nyoman Suyasa.
Kehadiran Dwi Yustiawati dan Kadek Diana secara kelembagaan memang tidak menyalahi aturan, karena mereka masih sebagai anggota DPRD Bali dan masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan. Hanya saja kehadiran mereka dalam setiap kegiatan tetap jadi pergunjingan terutama oleh lawan politiknya di DPRD Bali.
Menanggapi ini, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, saat dikonfirmasi NusaBali di Gedung DPRD Bali usai sidang LKPJ, Senin (20/4) mengatakan Kadek Diana memang mengikuti kegiatan sidak di Gilimanuk, Kamis lalu. "Iya karena masih sebagai anggota DPRD Bali. Dia (Kadek Diana) masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan. Sehingga dia merasa harus tetap melaksanakan kewajiban, makanya hadir. Sekali lagi hadir sebagai anggota dewan," ujar Adi Wiryatama.
Kalau dari kepartaian? "Kalau dari kepartaian kan sudah jelas Kadek Diana ditarik sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali yang mana jabatan itu kan merupakan jatah Fraksi PDIP. Hari ini juga sudah diumumkan jabatan Ketua Komisi III DPRD Bali berganti. Yang bersangkutan bukan lagi sebagai Ketua Komisi III," ujar Ketua Deperda DPD PDIP Bali ini.
Hal yang sama juga berlaku bagi status Kadek Dwi Yustiawati. Menurut Adi Wiryatama sepanjang belum ada keputusan PAW dengan sidang paripurna yang bersangkutan masih menerima hak dan melaksanakan kewajiban sebagai anggota dewan.
"Kita tidak bisa melarang karena dari sisi aturan seperti itu. Kecuali sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) melalui sidang paripurna DPRD Bali baru beda lagi masalahnya," ujar Adi Wiryatama. Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, secara terpisah, Senin kemarin mengatakan kehadiran Kadek Diana dan Dwi Yustiawati di kegiatan dewan tidak melanggar, karena masih menerima hak, sehingga harus melaksanakan kewajiban. Tetapi keputusan partai sudah tegas bahwa yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan dewan atas nama Fraksi PDIP," ujar Dewa Jack.
Dewa Jack mengatakan status Dwi Yustiawati dan Kadek Diana di DPRD Bali sebagai anggota DPRD Bali tetap menunggu keputusan dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Bali. "Kalau soal PAW itu sesuai aturan adalah kewenangan lembaga DPRD Bali dan KPU Bali. Kami di Fraksi PDIP sudah jelas melaksanakan keputusan partai atas status Kadek Diana dan Dwi Yustiawati," kata politisi asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa, secara terpisah menyebutkan status Dwi Yustiawati masih sebagai anggota dewan, karena belum ada keputusan dia di-PAW. Sehingga hak dan kewajiban harus tetap dijalankan. "Nggak apa-apa itu, kan masih status sebagai anggota dewan. Cuman dia (Dwi Yustiawati) tidak tergabung di Fraksi PDIP saja. Selain itu dia belum di-PAW secara kelembagaan," ujar Suyasa. Sementara Kadek Diana dikonfirmasi terkait dengan kegiatan di DPRD Bali menolak berkomentar. "Silahkan konfirmasi ke Ketua DPRD Bali saja," ujar Kadek Diana. Sementara Kadek Yustiawati dihubungi NusaBali melalui via telepon tidak menjawab. NusaBali yang mengirimkan pesan via WhatsApp hingga berita ini ditulis juga belum dijawab. *nat
Komentar