nusabali

Kajari Karangasem Teleconference dengan 14 Perbekel

  • www.nusabali.com-kajari-karangasem-teleconference-dengan-14-perbekel

AMLAPURA, NusaBali
Kajari Karangasem, Joko Budi Dramawan, beri jaminan hukum dan rasa aman kepada 14 perbekel se-Kecamatan Abang, dalam menggunakan dana desa untuk penanganan dampak Covid-19.

Hal itu terungkap dalam acara teleconference, antara Kajari Joko Budi Dramawan dengan 14 perbekel se-Kecamatan Abang, yang terpantau di 14 kantor desa di Kecamatan Abang, Karangasem, Selasa (21/4).

Dalam teleconference itu, 14 perbekel melakukan teleconference di kantornya masing-masing, yang dikoordinasikan Ketua Forum Perbekel Kecamatan Abang I Nengah Karyawan untuk mendengar penjelasan Kajari Amlapura Joko Budi Darmawan. Selanjutnya nantinya ditindaklanjuti menandatangani Surat Kesepakatan Bersama antara Perbekel dengan Kajari Amlapura, masing-masing dengan nomor 338/N-1.14/Gs.1/04/2020, per 21 April 2020.

Misalnya nota kesepakatan bersama pihak I Perbekel Purwakerti, Kecamatan Abang I Nengah Karyawan dengan pihak II Kajari Amlapura Joko Budi Darmawan. Dalam surat perjanjian itu tertuang sebanyak 8 bab dan 8 pasal bermeterai Rp 6.000.

Dalam arahan Kajari Joko Budi Darmawan, penggunaan dana desa untuk terdampak Covid-19, bisa digunakan sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Surat Edaran Kemendes PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Jadi lanjut Kajari Amlapura Joko Budi Darmawan, dana bisa terutama untuk dana padat karya, bisa digunakan untuk BLT (bantuan langsung tunai) kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Hanya saja, dalam ketentuannya, yang tidak boleh diberikan adalah kepada pensiunan ASN, pegawai pariwisata bermobil, BUMD dan penerima PKH (program keluarga harapan).

"Jadi kami memberikan petunjuk dan pandangan hukum, terkait penggunaan dana desa untuk BLT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Surat Edaran Kemendes," kata Joko Budi Dramawan.

Pedoman penggunaan dana desa katanya sudah jelas, sehingga perbekel tidak ragu lagi mengalihkan anggaran padat karya untuk BLT.

Perbekel Purwakerti I Nengah Karyawan mengapresiasi penjelasan dari Kajari Amlapura terkait penggunaan dana desa melalui teleconference. Sehingga sebanyak1 4 perbekel di Kecamatan Abang, tidak ragu-ragu lagi menggunakan dana desa untuk BLT. "Sebab, telah ada jaminan hukum baik mengacu Surat Edaran Kemendes, Peraturan Menteri Desa, dan petunjuk dari Kajari Amlapura," jelas I Nengah Karyawan.

Terlebih lagi, penjelasan Kajari Amlapura langsung disimak 14 perbekel se-Kecamatan Abang, yang ditayangkan melalui teleconference. "Saya sendiri memiliki dana padat karya, hanya saja, belum dihitung berapa besarannya BLT diberikan untuk warga masyarakat yang terdampak, karena dibagi per KK," katanya.

Di Kecamatan Abang, ada 14 desa yang tengah menghitung dana BLT, yakni: Desa Ababi dengan 12 banjar, Desa Abang dengan 6 banjar, Desa Bunutan dengan 10 banjar, Desa Culik dengan 5 banjar, Desa Datah dengan 14 banjar, Desa Kertha Mandala dengan 4 banjar, Desa Kesimpar dengan 5 banjar, Desa Labasari dengan 6 banjar, Desa Nawakerti dengan 4 banjar, Desa Pidpid dengan 6 banjar, Desa Purwakerthi dengan 5 banjar, Desa Tista dengan 6 banjar, Desa Tiyingtali dengan 8 banjar, dan Desa Tribuana dengan 5 banjar.  *k16

Komentar