nusabali

Desa Adat Mas Tindak 100 Pemotor Tanpa Masker

  • www.nusabali.com-desa-adat-mas-tindak-100-pemotor-tanpa-masker

GIANYAR, NusaBali
Desa Adat Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, menindak 100 pemotor karena tanpa masker saat melintas di depan Kantor Desa Mas.

100 pelanggar ini melanggar pararem tentang kewajiban pamakaian masker di wewidangan (wilayah) Desa Adat Mas, mulai berlaku Senin (20/4).  Bendesa Adat Mas I Wayan Gde Kardana menjabarkan, 100 pelanggar tersebut terdiri dari 80 pelanggar hari pertama Senin (20/4), dan 20 pelanggar hari kedua, Selasa (21/4). ‘’Para pelanggar dari desa setempat, ada pula orang luar desa yang melintas di jalan raya Mas, Ubud,’’ jelasnya,

Selasa (21/4). Rata-rata mereka yang terbukti melanggar memilih membayar denda Rp 15.000. “Kalau alasannya tidak punya masker kami juga sudah siapkan masker di posko tempat pemeriksaan dilakukan, di halaman Kantor Perbekel Mas,” jelasnya.

Seperti diketahui, perarem ini dibuat sebagai upaya mencegah penularan wabah Covid-19 (virus Corona) di wewidangan Desa Adat Mas. Semua orang keluar rumah harus pakai masker. Jika melanggar dikenai sanksi denda 1 kg beras atau setara Rp 15.000. Aturan wajib pakai masker berikut sanksinya itu diputuskan melalui paruman prajuru Desa Adat Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud pada Soma Wage Tambir, Senin (13/4).

Dijelaskan, pemantauan dan pemeriksaan wajib masker ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pemeriksaan dipusatkan di depan Kantor Desa Mas. Bendesa Kardana menjelaskan sebelum menerapkan sanksi berupa denda 1 kilogram beras atau diuangkan sebesar Rp 15.000 itu sudah dilakukan sosialisasi. “Dua minggu sebelumnya kami sudah sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan di beberapa titik wilayah sudah juga kami pasangi spanduk pengumuman bahwa masuk ke wilayah Desa Mas wajib menggunakan masker,” terangnya.

Dia menyampaikan pemeriksaan warga yang melintas tanpa masker itu sudah sesuai hasil pararem di Desa Adat Mas. Selain itu berdasarkan juga aturan dari pemerintah agar selalu menggunakan masker jika bepergian. Jika masyarakat setempat dan masyarakat luar yang tidak menggunakan masker didenda 1 kg beras. Jika tidak beras, bisa diuangkan senilai Rp 15.000. “Sebelum berlakunya sanksi ini, masyarakat Desa Mas sudah kami bagikan masker gratis setiap orang. Kenapa kami kenakan sanksi jika tanpa masker?, itu bukan solah-olah kami mencari kesalahan melainkan mengedukasi masyarakat agar tetap pakai masker. Karena keselamatan dan kesehatan yang kami perhatikan supaya penyebaran covid 19 ini dapat diputus,” paparnya.*nvi

Komentar