nusabali

Bupati Tunjuk Sembilan ASN sebagai Penjabat Perbekel

  • www.nusabali.com-bupati-tunjuk-sembilan-asn-sebagai-penjabat-perbekel

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menunjuk sembilan orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) perbekel. Sebab masa jabatan perbekel telah berakhir.

Surat Keputusan (SK) Pj perbekel pun telah ditandatangi per 20 April 2020. Sembilan ASN yang ditunjuk Pj Perbekel adalah I Made Subagia Harta sebagai Pj Perbekel Gulingan menggantikan I Made Sudarsana yang telah berakhir masa tugasnya; I Made Nuaja selaku Pj Perbekel Kekeran menggantikan I Nyoman Suarda; IB Ketut Pujiarta selaku Pj Perbekel Buduk menggantikan I Ketut Sudarsana; I Made Sudarta selaku Pj Perbekel Sembung menggantikan I Made Karyana;  I Gusti Ayu Ngurah Mastini selaku Pj Perbekel Blahkiuh menggantikan I Gusti Ngurah Made Oka; I Wayan Kamar selaku Pj Perbekel Jagapati menggantikan I Wayan Suarnyana; IB Alit Surya Putra selaku Pj Perbekel Ayunan menggantikan I Made Sugatra, IB Wisnawa Kesuma selaku Pj Perbekel Taman menggantikan I Gusti Made Sudarpa, dan I Gede Sukadana selaku Pj Perbekel Sulangai menggantikan I Nyoman Widiada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Komang Budhi Argawa, saat dikonfirmasi membenarkan sembilan ASN ditunjuk oleh Bupati sebagai Pj perbekel di tiga kecamatan, yaitu Mengwi, Abiansemal, dan Petang. “Iya, per 20 April 2020 Bapak Bupati sudah menandatangani SK-nya,” kata Budhi Argawa, saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Mantan Kabag Hukum dan HAM Pemkab Badung ini menjelaskan tugas dan tanggungjawab Pj perbekel tidak ubahnya dengan perbekel. Secara umum, ada dua tugas dan tanggung jawab Pj perbekel. Yaitu, menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. “Kemudian menyelenggarakan proses pelaksanaan pemilihan perbekel sampai dengan pelantikan perbekel terpilih,” tuturnya.

Melihat kondisi saat ini, sangat mungkin Pj perbekel yang ditunjuk Bupati berlangsung lama. Terlebih pemilihan perbekel (Pilkel) serentak dipastikan ditunda. Hal ini setelah terbit surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Surat bernomor 141/2577/SJ itu ditujukan kepada bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Semula, pilkel serentak di Badung dijadwalkan pada Maret 2020. Tapi belakangan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menginginkan agar dilakukan pada Oktober 2020 mendatang. Namun di tengah situasi pandemi Covid-19, maka belum diputuskan pasti kapan pelaksanaan pilkel serentak bisa digelar. *asa

Komentar