Kanwil Kemenag Bali Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19
DENPASAR, NusaBali
Umat Islam di Bali bakal menjalani ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.
Mengingat kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Panduan ini disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kanwil Kemenag Bali bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, dan Polda Bali, Selasa (21/4). "Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H Nurkhamid, Rabu (22/4).
Poin dalam panduan itu adalah tidak memperkenankan umat melakukan kegiatan seperti buka puasa/sahur bersama di masjid, mushala, atau tempat umum lainnya yang ada di Bali. "Salat tarawih dan tadarus Al-Quran dilaksanakan secara perorangan atau berjamaah dengan menyertakan keluarga inti di rumah masing-masing," jelas Nurkhamid. "Begitu juga dengan peringatan Nuzulul Qur'an, I'tikaf, serta salat Idul Fitri," tambahnya.
Selain itu, bagi yang akan menunaikan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah juga diimbau untuk melakukan sesegara mungkin pada saat awal-awal bulan Ramadhan. “Tujuannya adalah terdistribusikan kepada mustahik lebih cepat," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, panitia pengumpul zakat, infaq dan shadaqah dianjurkan menjemput di rumah muzaki (orang yang akan membayar zakat). Penyerahan zakat juga harus dilakukan dengan memperhatikan protokoler kesehatan yang sudah ditentukan, yakni menghindari kontak fisik secara langsung, memakai masker dan sarung tangan.
Terkait pendistribusian zakat, infaq, dan shadaqah tidak menggunakan sistem panggilan atau kupon, tetapi menyerahkan langsung kepada mustahik. Nurkhamid berharap panduan ini menjadi pedoman umat Islam di Bali selama beribadah bulan Ramadan dan Idul Fitri hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai. *cr75
Poin dalam panduan itu adalah tidak memperkenankan umat melakukan kegiatan seperti buka puasa/sahur bersama di masjid, mushala, atau tempat umum lainnya yang ada di Bali. "Salat tarawih dan tadarus Al-Quran dilaksanakan secara perorangan atau berjamaah dengan menyertakan keluarga inti di rumah masing-masing," jelas Nurkhamid. "Begitu juga dengan peringatan Nuzulul Qur'an, I'tikaf, serta salat Idul Fitri," tambahnya.
Selain itu, bagi yang akan menunaikan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah juga diimbau untuk melakukan sesegara mungkin pada saat awal-awal bulan Ramadhan. “Tujuannya adalah terdistribusikan kepada mustahik lebih cepat," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, panitia pengumpul zakat, infaq dan shadaqah dianjurkan menjemput di rumah muzaki (orang yang akan membayar zakat). Penyerahan zakat juga harus dilakukan dengan memperhatikan protokoler kesehatan yang sudah ditentukan, yakni menghindari kontak fisik secara langsung, memakai masker dan sarung tangan.
Terkait pendistribusian zakat, infaq, dan shadaqah tidak menggunakan sistem panggilan atau kupon, tetapi menyerahkan langsung kepada mustahik. Nurkhamid berharap panduan ini menjadi pedoman umat Islam di Bali selama beribadah bulan Ramadan dan Idul Fitri hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai. *cr75
1
Komentar