Pemprov Libatkan Bendesa Adat
Rencana Program Bantuan untuk Sektor Informal
DENPASAR, NusaBali
Pemprov melibatkan peran bendesa adat, terkait rencana pemberian paket/program bantuan untuk sektor informal yang terdampak Covid-19.
Pelibatan peran bendesa tersebut, karena pendataan sektor usaha informal tersebut berbasis desa adat. Rekomendasi dari bendesa adat, merupakan salah satu syarat dalam proses permohonan bantuan usaha sektor informal tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana menyatakan sedang mempersiapkan form untuk pendataan usaha sektor informal yang terdampak Covid -19. Hal tersebut disampaikan Mardiana, terkait penanggulangan dampak Covid-19 terhadap usaha sektor informal di Bali yang terpuruk. Dikatakan Mardiana, Gubernur Bali kini tengah mempersiapkan dan mematangkan paket program bantuan untuk membantu sektor informal, termasuk usaha ekonomi mikro.
Sektor informal yang akan diberikan di antaranya usaha warung tradisional, pedagang asongan, pekerja serabutan lainnya. “Bukan hanya usaha kecil menengah saja yang rencananya akan dibantu, tetapi usaha ekonomi mikro juga, ” jelasnya.Program paket pemberdayaan tersebut, direncanakan baru dimulai pada Mei, Juni dan Juli.
Dikatakan Mardiana, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi terkait permohonan paket bantuan pemberdayaan sektor usaha informal tersebut. Antara lain rekomendasi dari bendesa adat,” ujar Mardiana, Selasa (22/4). Karena kata Mardiana, bendesa adat yang lebih banyak tahu tentang kondisi warganya, mana yang berhak dan pantas mendapatkan program bantuan.Sekaligus ini merupakan bentuk pemberdayaan terhadap desa adat.
Syarat lain adalah, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat penerima program jaring pengaman sosial, di antaranya bantuan langsung tunai (BLT), program kartu prakerja. Kemudian surat pernyataan dari pemohon, bahwa program bantuan digunakan untuk kelanjutan usaha.Untuk itu, Mardiana menyatakan berkoordinasi dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.
Dihubungi terpisah Kadis PMA I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menyatakan, Dinas PMA selalu dan rutin berkoordinasi dengan terkait dengan upaya pemberdayaan PMA. “Pekerjaan nanti tetap dilakukan perangkat daerah. Namun basisnya di desa adat,” jelas Gung Kartika, sapaan I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.
Untuk itu, Dinas PMA selalu berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA), yang jenjangnya sampai di tingkat kecamatan yakni Majelis Alit Desa Adat Kecamatan (MDA). Hal itu dilakukan, untuk mengikuti instruksi pemerintah melaksanakan physical distancing dalam masa pandemi Covid-19. Di Bali sendiri ada 1.493 desa adat, dan otomatis ada 1.493 bendesa adat. *k17
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana menyatakan sedang mempersiapkan form untuk pendataan usaha sektor informal yang terdampak Covid -19. Hal tersebut disampaikan Mardiana, terkait penanggulangan dampak Covid-19 terhadap usaha sektor informal di Bali yang terpuruk. Dikatakan Mardiana, Gubernur Bali kini tengah mempersiapkan dan mematangkan paket program bantuan untuk membantu sektor informal, termasuk usaha ekonomi mikro.
Sektor informal yang akan diberikan di antaranya usaha warung tradisional, pedagang asongan, pekerja serabutan lainnya. “Bukan hanya usaha kecil menengah saja yang rencananya akan dibantu, tetapi usaha ekonomi mikro juga, ” jelasnya.Program paket pemberdayaan tersebut, direncanakan baru dimulai pada Mei, Juni dan Juli.
Dikatakan Mardiana, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi terkait permohonan paket bantuan pemberdayaan sektor usaha informal tersebut. Antara lain rekomendasi dari bendesa adat,” ujar Mardiana, Selasa (22/4). Karena kata Mardiana, bendesa adat yang lebih banyak tahu tentang kondisi warganya, mana yang berhak dan pantas mendapatkan program bantuan.Sekaligus ini merupakan bentuk pemberdayaan terhadap desa adat.
Syarat lain adalah, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat penerima program jaring pengaman sosial, di antaranya bantuan langsung tunai (BLT), program kartu prakerja. Kemudian surat pernyataan dari pemohon, bahwa program bantuan digunakan untuk kelanjutan usaha.Untuk itu, Mardiana menyatakan berkoordinasi dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.
Dihubungi terpisah Kadis PMA I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menyatakan, Dinas PMA selalu dan rutin berkoordinasi dengan terkait dengan upaya pemberdayaan PMA. “Pekerjaan nanti tetap dilakukan perangkat daerah. Namun basisnya di desa adat,” jelas Gung Kartika, sapaan I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.
Untuk itu, Dinas PMA selalu berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA), yang jenjangnya sampai di tingkat kecamatan yakni Majelis Alit Desa Adat Kecamatan (MDA). Hal itu dilakukan, untuk mengikuti instruksi pemerintah melaksanakan physical distancing dalam masa pandemi Covid-19. Di Bali sendiri ada 1.493 desa adat, dan otomatis ada 1.493 bendesa adat. *k17
1
Komentar