Badung Sebut Toilet Kumuh Bukan Bagian GOR Purna Krida
Keberadaan toilet kumuh di sekitaran GOR Purna Krida di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, kini jadi sorotan.
MANGUPURA, NusaBali
Namun Pemerintah Kabupaten Badung membantah toilet kumuh itu bagian dari GOR. Versi pemkab, toilet itu aset Pemprov Bali bukan aset Pemkab Badung.
“Itu bukan bangunan yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah (Disdikpora Badung, Red). Tapi kami akui kondisinya dari estetika memang tampak sangat mempengaruhi perwajahan kawasan GOR Purna Krida,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Badung AA Gede Raka Yuda, Selasa (30/8).
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika terkait masalah ini, dan dinyatakan jika toilet itu di luar kawasan GOR. “Tapi Disdikpora tetap akan melakukan upaya tindak lanjut, mencari tahu siapa sesungguhnya yang bertanggungjawab merawat,” kata pejabat asal Gianyar tersebut.
Toilet untuk kawasan GOR Purna Krida tidak terpisah, artinya masih jadi satu kawasan dengan GOR. Kondisi toilet sendiri diakui sangat layak. “Yang memang jadi tanggungan pemkab sangat layak dan terjaga kebersihannya. Beberapa kali even nasional dan regional tidak ada keluhan, khususnya menyangkut kebersihan toilet yang menjadi sarana prasarana GOR,” imbuh Raka Yuda.
Hal serupa juga disampaikan Camat Kuta Utara AA Yuyun Hanura Enny. Dia menegaskan bila toilet kumuh itu bukan milik pemerintah kabupaten. Statusnya, kata dia, masih milik provinsi. “Itu di luar GOR, justru kami dari kecamatan berinisiatif apakah diizinkan untuk membersihkan (membongkar), karena itu masih aset pemprov,” jelasnya secara terpisah. Namun demikian, pihaknya tidak membantah bila kondisi toilet itu tidak layak.
Toilet di sekitar GOR Purna Krida memang sangat kurang layak. Kondisi atap gentengnya sudah hancur, tembok penuh coretan, dan menebarkan bau tidak sedap.
Sementara itu, Kepala Biro Aset Pemprov Bali I Ketut Adiarsa mengemukakan, status aset Pemprov Bali di GOR Purna Krida itu pinjam pakai oleh Pemkab Badung. Dalam PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Daerah, dan PP No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Badung dibolehkan/diizinkan untuk melakukan pemeliharaan. Karena pemeliharaan bukan lagi tanggung jawab pemilik aset (pemberi hak pinjam pakai). * asa, nat
“Itu bukan bangunan yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah (Disdikpora Badung, Red). Tapi kami akui kondisinya dari estetika memang tampak sangat mempengaruhi perwajahan kawasan GOR Purna Krida,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Badung AA Gede Raka Yuda, Selasa (30/8).
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika terkait masalah ini, dan dinyatakan jika toilet itu di luar kawasan GOR. “Tapi Disdikpora tetap akan melakukan upaya tindak lanjut, mencari tahu siapa sesungguhnya yang bertanggungjawab merawat,” kata pejabat asal Gianyar tersebut.
Toilet untuk kawasan GOR Purna Krida tidak terpisah, artinya masih jadi satu kawasan dengan GOR. Kondisi toilet sendiri diakui sangat layak. “Yang memang jadi tanggungan pemkab sangat layak dan terjaga kebersihannya. Beberapa kali even nasional dan regional tidak ada keluhan, khususnya menyangkut kebersihan toilet yang menjadi sarana prasarana GOR,” imbuh Raka Yuda.
Hal serupa juga disampaikan Camat Kuta Utara AA Yuyun Hanura Enny. Dia menegaskan bila toilet kumuh itu bukan milik pemerintah kabupaten. Statusnya, kata dia, masih milik provinsi. “Itu di luar GOR, justru kami dari kecamatan berinisiatif apakah diizinkan untuk membersihkan (membongkar), karena itu masih aset pemprov,” jelasnya secara terpisah. Namun demikian, pihaknya tidak membantah bila kondisi toilet itu tidak layak.
Toilet di sekitar GOR Purna Krida memang sangat kurang layak. Kondisi atap gentengnya sudah hancur, tembok penuh coretan, dan menebarkan bau tidak sedap.
Sementara itu, Kepala Biro Aset Pemprov Bali I Ketut Adiarsa mengemukakan, status aset Pemprov Bali di GOR Purna Krida itu pinjam pakai oleh Pemkab Badung. Dalam PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Daerah, dan PP No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Badung dibolehkan/diizinkan untuk melakukan pemeliharaan. Karena pemeliharaan bukan lagi tanggung jawab pemilik aset (pemberi hak pinjam pakai). * asa, nat
1
Komentar