Dimintai Bantuan Sembako, Perbekel Pertima Pengeng
AMLAPURA, NusaBali
Perbekel Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, I Gusti Ayu Biksuni, mengaku pengeng dimintai bantuan sembako oleh warganya yang terdampak Covid-19.
Sementara anggaran pengadaan sembako belum ada. Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 menegaskan pencegahan dan penanganan Covid-19, padat karya tunai, dan bantuan tunai langsung.
Gusti Ayu Biksuni mengaku belum berani melakukan perubahan anggaran. Alasannya, belum ada regulasi yang jelas di tingkat desa yang diatur APBDes Perubahan 2020. “Saya masih bingung, warga silih berganti minta bantuan sembako, sementara regulasi yang mengatur tentang APBDes Perubahan untuk mengalihkan dana infrastruktur ke BLT belum ada,” ungkap Gusti Ayu Biksuni di Kantor Desa Pertima, Banjar Timbrah Desa, Desa Pertima , Kecamatan Karangasem, Kamis (23/4).
Penggunaan dana desa telah diatur UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Surat Edaran Kemendes PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Sehingga dengan regulasi itu bisa mengalihkan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19. Kajari Amlapura, Joko Budi Darmawan, sempat menjelaskan kepada 14 perbekel se-Kecamatan Abang melalui teleconference dana desa bisa untuk BLT. “Saya masih menunggu APBDes Perubahan 2020 untuk mengubah penggunaan anggaran,” tegasnya.
Desa Pertima mewilayahi 13 banjar dinas dengan penduduk 7.782 jiwa. Dapat bantuan 5 paket sembako dari Kementerian Pariwisata RI, padahal yang memerlukan bantuan ratusan kepala keluarga. “Makanya saya bingung memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Pangan merupakan kebutuhan vital dan mendesak, tetapi regulasinya belum memungkinkan dilakukan secepatnya,” ungkap Gusti Ayu Biksuni. *k16
Komentar