Raka Sandi Pimpin Divisi Sosialisasi di KPU RI
JAKARTA, NusaBali
Komisioner KPU RI periode 2017-2022, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang baru dilantik pada 15 April 2020 lalu di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) kini memegang Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Menurut Raka Sandi, penentuan divisi berdasarkan rapat pleno KPU RI yang berlangsung pada, Jumat (24/4) lalu. "Di bagian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat saya bertugas bersama Viryan (Komisioner KPU Viryan Azis). Saya Ketua Divisi, dia Wakil Ketua Divisi," ujar Raka Sandi kepada NusaBali, Minggu (26/4). Selain memegang Divisi tersebut, Raka Sandi juga mendapat kepercayaan di Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai Wakil Ketua.
Sementara posisi Ketua Divisi dipegang Hasyim Asyari. Raka Sandi mengatakan, masing-masing komisioner KPU RI memang mendapat penugasan sebagai satu Ketua dan Wakil Ketua. Posisi Ketua yang dipegang Raka Sandi sama dengan jabatan yang diemban Wahyu Setiawan kala itu. Namun berbeda di bagian Wakil Ketua.
Raka Sandi mengatakan, dalam situasi normal tugas pokok Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat adalah melakukan sosialisasi kepemiluan. Lalu berkaitan dengan partisipasi pendidikan pemilih, publikasi kehumasan, menangani kampanye pemilu maupun pilkada.
Selanjutnya melakukan hubungan kerjasama antar lembaga serta menyediakan informasi ke publik. Oleh karena itu, Divisi tersebut kerap terjun ke daerah untuk melakukan tatap muka langsung atau melalui kegiatan kearifan lokal di daerah setempat.
Berhubung saat ini berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran pandemi Covid-19 membuat aktifitas untuk sementara tidak bisa dilaksanakan. Sebagai gantinya, KPU RI mengoptimalkan teknologi informasi dan media sosial yang ada.
Raka Sandi pun akan berkenalan dan silaturahmi dengan KPU di provinsi dan kabupaten/kota melalui video conference dari rumah dinasnya. "Intinya melalui video conference itu, kami melakukan kordinasi dan langkah-langkah agar divisi yang saya tangani berjalan di tengah persiapan kelanjutan pilkada serentak yang tertunda," papar mantan Ketua KPU Bali ini.
Secara internal, kata Raka Sandi, dia akan koordinasi dengan bagian teknis sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat untuk membicarakan agenda ke depan dan kendala apa saja yang dihadapi nantinya. Sedangkan di bagian Divisi Hukum dan Pengawasan, Raka Sandi memaparkan tugas bagian itu adalah menangani masalah hukum.
Kemudian menyusun dan merancang peraturan serta keputusan KPU RI, menelaah kajian-kajian hukum dan advokasi, menyelesaikan sengketa dan perselisihan hasil pemilu serta melakukan pengawasan internal. Pria kelahiran Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, 21 November 1970 ini mengatakan tak mudah memegang dua Divisi.
"Namun saya punya komitmen untuk menjalankan dengan baik, karena dalam pembagian divisi ada tanggung jawab. Apalagi kepemimpinan di KPU bersifat kolektif kolegial, yakni bersama-sama, tetapi ada leading sector tertentu dan jika ada hal penting dibicarakan melalui pleno," jelas mantan anggota Bawaslu Bali ini.
Meski Raka Sandi telah dilantik dan berada di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, tapi posisi yang ditinggalkan Raka Sandi di Bawaslu Bali belum ditentukan. Begitupula terkait verifikasi atau interview belum dilakukan Bawaslu RI. "Belum," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui pesan elektroniknya singkat.
Ketika NusaBali hubungi dan kirim pesan elektronik ke Ketua Bawaslu RI Abhan, tidak ada jawaban. Untuk pengganti Raka Sandi sendiri ada lima orang. Mereka adalah Ni Putu Winariati, Ketut Sunadra, Cok Parta Wijaya, Nengah Mudana Atmaja, Wayan Pande Adi Mulyawan. *k22
Sementara posisi Ketua Divisi dipegang Hasyim Asyari. Raka Sandi mengatakan, masing-masing komisioner KPU RI memang mendapat penugasan sebagai satu Ketua dan Wakil Ketua. Posisi Ketua yang dipegang Raka Sandi sama dengan jabatan yang diemban Wahyu Setiawan kala itu. Namun berbeda di bagian Wakil Ketua.
Raka Sandi mengatakan, dalam situasi normal tugas pokok Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat adalah melakukan sosialisasi kepemiluan. Lalu berkaitan dengan partisipasi pendidikan pemilih, publikasi kehumasan, menangani kampanye pemilu maupun pilkada.
Selanjutnya melakukan hubungan kerjasama antar lembaga serta menyediakan informasi ke publik. Oleh karena itu, Divisi tersebut kerap terjun ke daerah untuk melakukan tatap muka langsung atau melalui kegiatan kearifan lokal di daerah setempat.
Berhubung saat ini berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran pandemi Covid-19 membuat aktifitas untuk sementara tidak bisa dilaksanakan. Sebagai gantinya, KPU RI mengoptimalkan teknologi informasi dan media sosial yang ada.
Raka Sandi pun akan berkenalan dan silaturahmi dengan KPU di provinsi dan kabupaten/kota melalui video conference dari rumah dinasnya. "Intinya melalui video conference itu, kami melakukan kordinasi dan langkah-langkah agar divisi yang saya tangani berjalan di tengah persiapan kelanjutan pilkada serentak yang tertunda," papar mantan Ketua KPU Bali ini.
Secara internal, kata Raka Sandi, dia akan koordinasi dengan bagian teknis sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat untuk membicarakan agenda ke depan dan kendala apa saja yang dihadapi nantinya. Sedangkan di bagian Divisi Hukum dan Pengawasan, Raka Sandi memaparkan tugas bagian itu adalah menangani masalah hukum.
Kemudian menyusun dan merancang peraturan serta keputusan KPU RI, menelaah kajian-kajian hukum dan advokasi, menyelesaikan sengketa dan perselisihan hasil pemilu serta melakukan pengawasan internal. Pria kelahiran Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, 21 November 1970 ini mengatakan tak mudah memegang dua Divisi.
"Namun saya punya komitmen untuk menjalankan dengan baik, karena dalam pembagian divisi ada tanggung jawab. Apalagi kepemimpinan di KPU bersifat kolektif kolegial, yakni bersama-sama, tetapi ada leading sector tertentu dan jika ada hal penting dibicarakan melalui pleno," jelas mantan anggota Bawaslu Bali ini.
Meski Raka Sandi telah dilantik dan berada di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, tapi posisi yang ditinggalkan Raka Sandi di Bawaslu Bali belum ditentukan. Begitupula terkait verifikasi atau interview belum dilakukan Bawaslu RI. "Belum," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui pesan elektroniknya singkat.
Ketika NusaBali hubungi dan kirim pesan elektronik ke Ketua Bawaslu RI Abhan, tidak ada jawaban. Untuk pengganti Raka Sandi sendiri ada lima orang. Mereka adalah Ni Putu Winariati, Ketut Sunadra, Cok Parta Wijaya, Nengah Mudana Atmaja, Wayan Pande Adi Mulyawan. *k22
1
Komentar