Dua Persen Pembelajaran di Rumah Masih dari Sekolah
JAKARTA, NusaBali
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, mengatakan sekitar dua persen sekolah masih melakukan pembelajaran yang diberikan sekolah secara penuh.
"Hasil survei kami, masih ada sekitar dua persen pembelajaran itu yang diberikan dari sekolah," ujar Hamid dalam gelar wicara yang diselenggarakan RRI Pro 3 di Jakarta, Jumat (24/4).
Pembelajaran dari sekolah yang dimaksud adalah siswa dalam periode tertentu masih mengambil bahan yang harus dipelajari ke sekolah. Hamid menambahkan Kemendikbud melakukan survei terkait pembelajaran dari rumah selama pandemi COVID-19. Dari hasil survei yang dilakukan dua minggu terakhir itu, diketahui siswa yang melakukan pembelajaran dari rumah secara penuh hanya sekitar 54 persen.
"Selebihnya masih dari sekolah. Ada sistem piket, beberapa guru datang ke sekolah untuk piket. Tapi intinya masih menggunakan fasilitas belajar yang ada," jelas dia. Semua metode pembelajaran dari rumah itu, lanjut Hamid, bertujuan agar proses pendidikan bisa tetap berjalan pada pandemi COVID-19.
Kemendikbud telah melakukan berbagai upaya untuk membantu siswa dan guru dapat melakukan pembelajaran dari rumah. Mulai dari bekerjasama dengan sejumlah penyedia layanan komunikasi, platform pembelajaran dalam jaringan (daring), hingga belajar dari rumah yang ditayangkan di televisi nasional dan radio. Selain itu, Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020.
Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19. Dalam peraturan baru tersebut, dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa maupun kuota internet guru dan siswa. Dalam aturan tersebut juga disebutkan dana itu juga bisa digunakan pembayaran layanan pendidikan berbayar. *ant
1
Komentar