nusabali

Gara-gara Proyek, Kepala Teman Ditikam

  • www.nusabali.com-gara-gara-proyek-kepala-teman-ditikam

Tanpa babibu pelaku menyerang korban menggunakan pisau hingga mengenai kepala bagian atas hingga mengalami luka terbuka.

MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria bernama Liyono, 31 ditikam pisau oleh rekannya sendiri Fahrun, 41 pada bagian kepala. Peristiwa berdarah itu terjadi di bengkel las Selvi, di Banjar Angantiga, Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung, pada Senin (27/4) pukul 11.30 Wita. Peristiwa itu terjadi diduga gara-gara salah paham soal proyek.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengungkapkan sekitar pukul 11.00 Wita pelaku datang ke bengkel las. Di sana dia menemukan dua orang rekan korban lainnya yang menjadi saksi Dalma peristiwa tersebut, Agus Arif, 26 dan Taslim Suryanto, 30. Pada saat itu kedua saksi sedang duduk santai sambil minum kopi.

Tiba-tiba datang pelaku Fahrun menanyakan korban Liyono. Kedua saksi mengatakan bahwa korban sedang ke luar membeli pulsa ke Banjar Kerta, Petang. Mendapat jawaban demikian pelaku langsung pulang. Tak lama berselang korban kembali ke bengkel dari beli pulsa. Pada saat bersamaan pelaku juga datang.

Pada saat itu pelaku asal Banjar Angantiga, Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung membawa dengan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya. Tanpa babibu pelaku menyerang korban menggunakan pisau tersebut hingga mengenai kepala bagian atas hingga mengalami luka terbuka.

"Belum diketahui secara persis penyebab kejadiannya. Dugaan sementara masalah itu dipicu karena salah paham proyek. Pelaku dan korban diduga merupakan sama-sama buruh proyek. Korban menderita luka terbuka dengan dua jahitan," tutur Iptu Oka Bawa kemarin sore.

Karena diserang oleh rekannya sendiri menggunakan pisau korban berusaha kabur. Kejadian itu pun dilerai oleh orang sekitar TKP. Korban dilarikan ke Puskesmas Petang untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku diamankan warga sebelum akhirnya diamankan polisi.

Menerima laporan tentang kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Petang mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Pada itu polisi langsung mengamankan pelaku di TKP. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa pisau diamankan di Mapolsek Petang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Untuk sementara pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Sementara korban sudah kembali ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis. Belum jelas duduk persoalannya. Nanti akan diinfokan lebih lanjut," tandasnya. *pol

Komentar