Diperiksa, Winasa Debat dengan Hakim
Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa yang diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana terlibat perdebatan sengit dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (31/8).
DENPASAR, NusaBali
Perdebatan tersebut terkait Perbup Nomor 4 tahun 2009 yang dituding Winasa sebagai Perbup palsu. Perdebatan awal terjadi saat majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menanyakan dasar pemberian beasiswa kepada Winasa yang didasarkan Perbup 4/2009. Namun pernyataan majelis hakim tersebut langsung dibantah Winasa dengan suara lantang. Ia mengatakan dengan SK Bupati saja bisa mencairkan beasiswa tersebut.
Saat ditanya kembali soal Perbup tersebut, Winasa mengatakan tidak tahu. “Saya tidak pernah melihat aslinya. Jadi, Perbup itu saya curigai palsu. Karena palsu, saya laporkan ke Polda,” tegas Winasa. Tapi, hakim memiliki bukti jika SK yang dikeluarkan Winasa berdasarkan Perbup No 4/2009. Hakim juga menunjukkan perbup lain, Perbup No 25/2008, yang identik dengan Perbup No 4/2009. Kedua SK tersebut saling sinkron dan terakit.
“Terus siapa yang tandatangan Perbup No 25/2008 ini. Kami melihat ini identik dengan tandatangan terdakwa,” kata hakim Sukanila. “Saya tidak tahu dan tidak pernah merasa tandatangan Perbup tersebut,” jawab Winasa.
Perdebatan kembali terjadi saat hakim anggota Nurbaya menanyakan landasan hukum Perbup 04/2009. Namun belum selesai bertanya, Winasa langsung menyela dan membuat hakim Nurbaya emosi. “Bapak jangan emosi. Dengar dulu saya, baru jawab. Anda ini pejabat di Jembrana, tolong beri contoh yang baik dan jangan emosi,” ujar majelis hakim. Di akhir sidang, Winasa yang ditanya majelis hakim apakah bersalah atau tidak langsung menyatakan dirinya tidak bersalah. Saat ditanya apakah menyesal, Winasa menjawab dengan enteng.
“Saya menyesal karena didudukkan di sini sebagai terdakwa,” ujar Winasa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk. Sidang akan kembali dilanjutkan, Jumat (9/9) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Artana. * rez
Perdebatan tersebut terkait Perbup Nomor 4 tahun 2009 yang dituding Winasa sebagai Perbup palsu. Perdebatan awal terjadi saat majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menanyakan dasar pemberian beasiswa kepada Winasa yang didasarkan Perbup 4/2009. Namun pernyataan majelis hakim tersebut langsung dibantah Winasa dengan suara lantang. Ia mengatakan dengan SK Bupati saja bisa mencairkan beasiswa tersebut.
Saat ditanya kembali soal Perbup tersebut, Winasa mengatakan tidak tahu. “Saya tidak pernah melihat aslinya. Jadi, Perbup itu saya curigai palsu. Karena palsu, saya laporkan ke Polda,” tegas Winasa. Tapi, hakim memiliki bukti jika SK yang dikeluarkan Winasa berdasarkan Perbup No 4/2009. Hakim juga menunjukkan perbup lain, Perbup No 25/2008, yang identik dengan Perbup No 4/2009. Kedua SK tersebut saling sinkron dan terakit.
“Terus siapa yang tandatangan Perbup No 25/2008 ini. Kami melihat ini identik dengan tandatangan terdakwa,” kata hakim Sukanila. “Saya tidak tahu dan tidak pernah merasa tandatangan Perbup tersebut,” jawab Winasa.
Perdebatan kembali terjadi saat hakim anggota Nurbaya menanyakan landasan hukum Perbup 04/2009. Namun belum selesai bertanya, Winasa langsung menyela dan membuat hakim Nurbaya emosi. “Bapak jangan emosi. Dengar dulu saya, baru jawab. Anda ini pejabat di Jembrana, tolong beri contoh yang baik dan jangan emosi,” ujar majelis hakim. Di akhir sidang, Winasa yang ditanya majelis hakim apakah bersalah atau tidak langsung menyatakan dirinya tidak bersalah. Saat ditanya apakah menyesal, Winasa menjawab dengan enteng.
“Saya menyesal karena didudukkan di sini sebagai terdakwa,” ujar Winasa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk. Sidang akan kembali dilanjutkan, Jumat (9/9) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Artana. * rez
Komentar