Krama dari Tegallalang Cetak dan Edarkan Upal
Diciduk Usai Beli HP Pakai Uang Palsu
MANGUPURA, NusaBali
Seorang krama Banjar Sapat, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Dewa Agus Putra Yasa, 29, diringkus jajaran Resmob Polda Bali, Senin (27/4) petang.
Agus Putra Yuasa ditangkap karena diduga lakukan kejahatan men¬ce-tak uang palsu (Upal) dan sekaligus mengedarkannya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fai¬ran, mengatakan tersangka Agus Putra Yasa ditangkap di rumahnya kawasan Ban¬jar Sapat, Desa Tegallalang, Senin petang sekitar pukul 18.00 Wita. Terung¬kap¬nya kasus ini berawal ketika tersangka Agus Putra Yasa membeli HP mi¬lik Putu Novi Widuantara, 31, Jumat (24/4) lalu.
Kisahnya, HP merk Iphone 7 yang dijual secara online oleh korban Putu Novi ter¬se¬but ditawar tersangka, hingga disepakati harga Rp 900.000. Setelah ada kesepat¬an, korban dan tersangka janjian bertemu di Pasar Desa Blahkiuh, Kecamatan Abi¬an¬semal, Badung, Jumat malam pukul 19.00 Wita.
Di Pasar Blahkiun ini, korban dan tersangka bertransaksi. Ternyata, tersangka Agus Putra Yasa membayar HP milik korban menggunakan uang palsu yang di¬cetaknya sendiri. Saat itu, korban Putu Novi tidak tahu kalau HP-nya dibayar de¬ngan uang palsu pecahan Rp 100.000.
“Korban baru menyadari uang yang diterima dari tersangka adalah uang palsu keesokan harinya, Sabtu (25/4). Tapi, baru dua hari berikutnya, Senin (27/4) pagi, korban membuat laporan ke Dit Reskrimum Polda Bali. Begitu menerima laporan korban, anggota langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan,” papar Ko¬m¬bes Andi Fairan di Denpasar, Selasa (28/4)
Menurut Kombes Andi, polisi memburu tersangka Agus Putra Yasa di dua lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Badung dan Gianyar. Tak perlu waktu lama, Senin petanjg pukul 18.00 Wita jajaran Resmob Polda Bali berharil menangkap ter¬sangka Agus Putra Yasa di sebuah rumah di kampungnya, Banjar Sapat, Desa Te¬ga¬l¬lalang.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit printer merk Cannon yang digunakan tersengka untuk mencetak uang palsu. Barang bukti lainnya adalah gunting, uang palsu senilai Rp 5,75 juta (terdiri dari 46 lembar pecahan Rp 100.000 dan 23 lembar pecahan Rp 50.000).
Kecuali itu, polsi juga mengamankan Rp 800.000 uang kertas asli pecahan Rp 100.¬000 dan Rp 50.000 yang digunakan sebagai master untuk dicetak dan dipalsu¬kan. Ada pula dua lembar uang dolar AS palsu, selembar dolar Hongaria pecahan 1.000 dolar, dan satu unit HP Redmi 5. Barang buti tersebut disita dari rumah tersa¬ngka di Banjar Sapat, Desa Tegallalang.
Kepada polisi, tersangka Agus Putra Yasa yang merupakan seorang karyawan per¬u¬sa¬haan swasta terus terang mengakui perbuatannya. Pria berusia 29 tahun ini me¬ngaku mencetak sendiri dan sekaligus mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.¬000 dan Rp 50.000.
Bukan hanya itu, tersangka Aus Putra Yasa juga mengaku cetak uang palsu dalam bentuk dolar AS. Namun, uang dolar AS itu belum sempat diedarkan tersengkam karena keburu tertangkap. “Tersangka mengedarkan uang palsu yang dicetaknya sendiri dengan cara membelanjakannya di beberapa toko di wilayah Desa Petulu (Ke¬camatan Ubudm Gianyar), Desa Mas (Kecamatan Ubud, Gianyar), dan Desa Blahbatuh (Kecamatan Sukawati, Gianyar),” papar Kombes Andi.
Disebutkan, uang palsu hasil kejahatannya itu digunakan tersangka untuk berbagai kebutuhan. Terakhir, tersangka membeli HP dari korban Putu Novi, hingga kedok¬nya terbongkar. “Belum diketahui, sejak kapan tersangka melakukan aksi kejahat¬an¬nya. Saat ini, tersangka masih diperiksa,” terang Kombes Andi.
Atas perbuatannya, tersangka Agus Putra Yasa dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nmor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. *pol
Kisahnya, HP merk Iphone 7 yang dijual secara online oleh korban Putu Novi ter¬se¬but ditawar tersangka, hingga disepakati harga Rp 900.000. Setelah ada kesepat¬an, korban dan tersangka janjian bertemu di Pasar Desa Blahkiuh, Kecamatan Abi¬an¬semal, Badung, Jumat malam pukul 19.00 Wita.
Di Pasar Blahkiun ini, korban dan tersangka bertransaksi. Ternyata, tersangka Agus Putra Yasa membayar HP milik korban menggunakan uang palsu yang di¬cetaknya sendiri. Saat itu, korban Putu Novi tidak tahu kalau HP-nya dibayar de¬ngan uang palsu pecahan Rp 100.000.
“Korban baru menyadari uang yang diterima dari tersangka adalah uang palsu keesokan harinya, Sabtu (25/4). Tapi, baru dua hari berikutnya, Senin (27/4) pagi, korban membuat laporan ke Dit Reskrimum Polda Bali. Begitu menerima laporan korban, anggota langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan,” papar Ko¬m¬bes Andi Fairan di Denpasar, Selasa (28/4)
Menurut Kombes Andi, polisi memburu tersangka Agus Putra Yasa di dua lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Badung dan Gianyar. Tak perlu waktu lama, Senin petanjg pukul 18.00 Wita jajaran Resmob Polda Bali berharil menangkap ter¬sangka Agus Putra Yasa di sebuah rumah di kampungnya, Banjar Sapat, Desa Te¬ga¬l¬lalang.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit printer merk Cannon yang digunakan tersengka untuk mencetak uang palsu. Barang bukti lainnya adalah gunting, uang palsu senilai Rp 5,75 juta (terdiri dari 46 lembar pecahan Rp 100.000 dan 23 lembar pecahan Rp 50.000).
Kecuali itu, polsi juga mengamankan Rp 800.000 uang kertas asli pecahan Rp 100.¬000 dan Rp 50.000 yang digunakan sebagai master untuk dicetak dan dipalsu¬kan. Ada pula dua lembar uang dolar AS palsu, selembar dolar Hongaria pecahan 1.000 dolar, dan satu unit HP Redmi 5. Barang buti tersebut disita dari rumah tersa¬ngka di Banjar Sapat, Desa Tegallalang.
Kepada polisi, tersangka Agus Putra Yasa yang merupakan seorang karyawan per¬u¬sa¬haan swasta terus terang mengakui perbuatannya. Pria berusia 29 tahun ini me¬ngaku mencetak sendiri dan sekaligus mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.¬000 dan Rp 50.000.
Bukan hanya itu, tersangka Aus Putra Yasa juga mengaku cetak uang palsu dalam bentuk dolar AS. Namun, uang dolar AS itu belum sempat diedarkan tersengkam karena keburu tertangkap. “Tersangka mengedarkan uang palsu yang dicetaknya sendiri dengan cara membelanjakannya di beberapa toko di wilayah Desa Petulu (Ke¬camatan Ubudm Gianyar), Desa Mas (Kecamatan Ubud, Gianyar), dan Desa Blahbatuh (Kecamatan Sukawati, Gianyar),” papar Kombes Andi.
Disebutkan, uang palsu hasil kejahatannya itu digunakan tersangka untuk berbagai kebutuhan. Terakhir, tersangka membeli HP dari korban Putu Novi, hingga kedok¬nya terbongkar. “Belum diketahui, sejak kapan tersangka melakukan aksi kejahat¬an¬nya. Saat ini, tersangka masih diperiksa,” terang Kombes Andi.
Atas perbuatannya, tersangka Agus Putra Yasa dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nmor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. *pol
Komentar