Dua Wanita Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
DENPASAR, NusaBali
Dua wanita Putri Sinta Liliana 28, dan Ikaria Rahmadhani 22, yang menjadi kurir 1,8 kilogram shabu serta 758 butir ekstasi hanya bisa pasrah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online, Selasa (28/4).
Keduanya didakwa pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. Dalam sidang, JPU Eddy Artha Wijaya yang sidang di PN Denpasar via video conference mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, Jaksa Eddy memasang Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotika.
"Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU dalam dakwaan primair.
Dalam dakwaan terungkap, kedua wanita ini ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Senin, 10 Februari 2020 di Jalan Polonia Tuban, Kuta, Badung. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1.816,45 gram netto, ekstasi sebanyak 785 butir, dan ketamin sebanyak 3,6 gram netto.
Dari pengakuan para terdakwa, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang mereka tidak kenal atas suruhan Ajik (DPO). Mereka berkenalan dengan Ajik sekitar 4 bulan sebelumnya, melalui temannya bernama Heri yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II Kerobokan. Dari pekerjaannya sebagai kurir, kedua terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu peralamat dari Ajik.
Atas dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. *rez
Komentar