Belajar via Internet, Hanya Bermodal Komputer dan Printer
Agus Putra Yasa, Tersangka Pencetak dan Pengedar Upal
DENPASAR, NusaBali
Agus Putra Yasa, 29, asal Banjar Sapat, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Bali karena mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal) ternyata hanya belajar via internet.
Bahkan, dalam mencetak upal itu, tersangka hanya bermodal komputer, printer dan kertas. Hasil pemeriksaan pasca diringkus Resmob Polda Bali Senin petang, pria bertubuh tambun itu telah berhasil mencetak uang palsu setelah di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja pada akhir Febuari 2020 lalu. Menyandang status pengangguran pria kelahiran 1991 ini belajar cetak uang palsu.
Ada beberapa mata uang yang telah dicoba dipalsukannya, yakni mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Hongaria. Namun yang berhasil dipalsukannya adalah mata uang rupiah pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Sementara dua mata uang dolar belum berhasil dipalsukannya. Uang rupiah yang berhasil dicetaknya digunakannya untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka ini adalah seorang pengangguran. Dia dapat ilmu dengan cara belajar di google. Tersangka belajar cetak uang palsu itu sejak Covid-19 merebak. Dari tiga mata uang yang belajar dipalsukan tersangka baru mata uang rupiah pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang berhasil dipalsukan tersangka," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, pada Rabu (29/4).
Lebih lanjut Kombes Andi membeberkan uang palsu hasil cetakan tersangka yang sudah beredar sebanyak Rp 5 juta. Uang palsu sebanyak itu diedarkan tersangka dengan cara berbelanja seperti membeli rokok, bensin, dan kebutuhan harian lainnya. Termasuk Rp 900.000 yang digunakan tersangka membeli sebuah HP merk Iphone 7 dari Putu Novi Widuantara, 31 yang berujung penangkapan terhadap dirinya oleh Resmob Polda Bali.
"Tersangka tidak punya latar belakang pendidikan tinggi. Tersangka hanya belajar mandiri. Dia bermodalkan mesin printer warna. Selain itu mata uang rupiah asli sebanyak Rp 800.000 uang kertas asli pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang digunakan sebagai master untuk dicetak dan dipalsukan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka," tandas Kombes Andi.
Kreatif yang berujung kejahatan yang dilakukan tersangka terbongkar setelah membeli HP milik Putu Novi seharga Rp 900.000 menggunakan uang palsu. Transaksi pembelian HP yang dijual secara online itu dilakukan di Pasar Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (24/4) pukul 19.00 Wita.
Keesokan harinya barulah korban sadar kalau yang hasil transaksi HP-nya adalah uang palsu. Selanjutnya, pada Senin (27/4) dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali. Tak butuh waktu lama, Senin petang tersangka berhasil diringkus di rumahnya di Banjar Sapat, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa. *pol
Komentar