9 Puskesmas di Bangli Belum Kantongi IMB
Sedikitnya sembilan dari 12 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) induk yang berada di Kabupaten Bangli, belum memiliki sertifikat lahan dan izin mendirikan bangunan.
BANGLI, NusaBali
Sementara peraturan berupa Kepmenkes No 75 tahun 2014 tentang operasional Puskesmas mensyaratkan seluruh puskesmas harus memiliki izin untuk pelayanan kesehatan.
Izin dimaksud selain harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) juga sebagai syarat melakukan registrasi termasuk akreditasi masing-masing puskesmas di setiap kabupaten/kota.
Berkaitan dengan itu, pihak Dinas Kesehatan Bangli telah membentuk tim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pasalnya serangkaian dengan persiapan akreditasi pada tahun 2019 nanti, jika status tanah masih mengambang maka Puskesmas itu tidak akan memperoleh bantuan dari pusat.
Sekertaris Dinas Kesehatan Bangli, I Wayan Jimat, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Puskesmas tersebut, mengatakan dari 12 Puskesmas induk, sebanyak 9 Puskesmas selama ini, masih berdiri di atas tanah yang belum bersertifikat atas nama dinas kesehatan. “Puskemas tersebut diantaranya, Puskesmas 1,3,4,5 dan 6 Kintamani, Puskesmas Tembuku 2, Puskesmas 1 dan 2 Susut dan Puskesmas Bangli di Tamanbali,” ujarnya, Senin (5/10).
Tanah lokasi pendirian sebagaian besar masih milik desa, namun sebelum pembangunan telah mengantongi surat pernyataan dari pihak desa, yang pada intinya diberikan hak menggunakan lahan itu selama dibutuhkan. “Memang sampai saat ini belum ada permasalahan muncul mengenai penggunaan lahan desa itu,“ katanya.
Walaupun demikian serangkaian dengan persiapan akreditasi pada tahun 2019 nanti, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya untuk menuntaskan masalah status kepemilikan tanah. Kata dia, kalau status tanah masih mengambang maka Puskesmas itu tidak akan mendapatkan bantuan dari pusat. “Kita bakal membentuk tim dan nantinya tim akan melakukan koordinasi dengan Camat, Kepala Desa dan para pihak yang berkompeten,” ujarnya.
Selanjutnya...
Komentar