Hoax, Jasa Pengurusan Kelongggaran Pinjaman
OJK : Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu
DENPASAR, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Kantor Regional Wilayah 8 Bali, NTB dan NTB meminta masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap adanya iming-iming penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang tidak jelas asal-usulnya atau hoax.
Warning tersebut disampaikan dengan tujuan jangan sampai masyarakat menjadi korban oleh oknum tak bertanggung jawab.
Terkait hal itu Kepala OJK Regional 8 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsada menegaskan masyarakat khususnya debitur yang terdampak Covid-19 jangan sampai terpengaruh. “Manfaatkan relaksasi yang payung hukumnya sudah ada dari OJK ,” tegasnya, Rabu (29/4). Relaksasi tersebut papar Elyanus Pongsada sudah lengkap dengan SOP teknis permohonan yang sudah dibuat oleh masing-masing lembaga jasa keuangan. “Jangan kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ingatnya.
Elyanus Pongsada mengkhawatirkan iming-iming penawaran pengurusan relaksasi oleh oknum atau pihak di luar ketentuan OJK akan berujung penipuan. Ujung-ujungnya, kata Elyanus, masyarakat akan menjadi korban. Karena lanjutnya,oknum tersebut pasti akan meminta imbalan kepada nasabah/debitur. Makanya masyarakat harus berpikir logis,sehingga jangan sampai terpengaruh.
Dia sangat menyayangkan masih ada pihak-pihak yang tega memanfaatkan situasi sulit yang dihadapi masyarakat karena pandemic Covid -19, dengan mengatasnamakan OJK. “Karena itu masyarakat harus tetap waspada dan cermat dengan setiap informasi,” tandasnya.
Sejauh ini di Bali belum ada laporan masyarakat yang menjadi korban informasi abal-abal pengurusan kelonggaran pinjaman pembiayaan tersebut. Sedangkan di luar Bali sudah ada. “Karena itulah perlu berjaga-jaga,”ujar Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, yang dihubungi terpisah.
Sebelumnya beredar informasi adanya informasi penawaran bantuan pengurusan kelonggaran pinjaman pembiayaan kepada debitur dari pihak tertentu. Dalam info tersebut disampaikan, kepada mereka yang punya angsuran, namun belum dapat kelonggaran dari leasing/pembiayaan dipersilakan membuat pengajuan ke kantor OJK secara online. Disebutkan mengingat pengajuan sangat padat, ditawarkan menghubungi seseorang (dengan nomor telpon 082*** ) untuk membantu. Informasinya inilah yang beredar di medsos, ditegaskan OJK merupakan informasi hoax, sehingga masyarakat diminta jangan mempercayainya. *k17
Terkait hal itu Kepala OJK Regional 8 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsada menegaskan masyarakat khususnya debitur yang terdampak Covid-19 jangan sampai terpengaruh. “Manfaatkan relaksasi yang payung hukumnya sudah ada dari OJK ,” tegasnya, Rabu (29/4). Relaksasi tersebut papar Elyanus Pongsada sudah lengkap dengan SOP teknis permohonan yang sudah dibuat oleh masing-masing lembaga jasa keuangan. “Jangan kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ingatnya.
Elyanus Pongsada mengkhawatirkan iming-iming penawaran pengurusan relaksasi oleh oknum atau pihak di luar ketentuan OJK akan berujung penipuan. Ujung-ujungnya, kata Elyanus, masyarakat akan menjadi korban. Karena lanjutnya,oknum tersebut pasti akan meminta imbalan kepada nasabah/debitur. Makanya masyarakat harus berpikir logis,sehingga jangan sampai terpengaruh.
Dia sangat menyayangkan masih ada pihak-pihak yang tega memanfaatkan situasi sulit yang dihadapi masyarakat karena pandemic Covid -19, dengan mengatasnamakan OJK. “Karena itu masyarakat harus tetap waspada dan cermat dengan setiap informasi,” tandasnya.
Sejauh ini di Bali belum ada laporan masyarakat yang menjadi korban informasi abal-abal pengurusan kelonggaran pinjaman pembiayaan tersebut. Sedangkan di luar Bali sudah ada. “Karena itulah perlu berjaga-jaga,”ujar Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, yang dihubungi terpisah.
Sebelumnya beredar informasi adanya informasi penawaran bantuan pengurusan kelonggaran pinjaman pembiayaan kepada debitur dari pihak tertentu. Dalam info tersebut disampaikan, kepada mereka yang punya angsuran, namun belum dapat kelonggaran dari leasing/pembiayaan dipersilakan membuat pengajuan ke kantor OJK secara online. Disebutkan mengingat pengajuan sangat padat, ditawarkan menghubungi seseorang (dengan nomor telpon 082*** ) untuk membantu. Informasinya inilah yang beredar di medsos, ditegaskan OJK merupakan informasi hoax, sehingga masyarakat diminta jangan mempercayainya. *k17
Komentar