nusabali

Disiapkan, PP Penundaan Angsuran Kredit

  • www.nusabali.com-disiapkan-pp-penundaan-angsuran-kredit

Pemerintah juga sudah menyiapkan dua  BUMN di bidang asuransi yaitu Jamkrindo dan Askrindo untuk mendukung perbankan tersebut.

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk perbankan terkait adanya penundaan angsuran kredit karena Covid-19. "Karena adanya penundaan angsuran kemudian bank menghadapi masalah likuiditas, pemerintah akan menyiapkan mekanisme interbank maupun Bank Indonesia seperti yang sudah ada sekarang, namun pemerintah juga menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut. Ini akan diatur dalam PP, Presiden minta dalam minggu ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/4).

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema ‘Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah’ melalui video conference yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. "Sehingga segera bisa dijalankan program ini kepada masyarakat melalui perbankan, lembaga keuangan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) bahkan melalui lembaga UMi (Pembiayaan Ulta Mikro), PNM (Penyertaan Modal Negara), serta pegadaian," ungkap Sri Mulyani.

Dalam rapat tersebut, Presiden juga menyampaikan 23 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dapat memperoleh bantuan pembiayaan modal kerja di tengah pandemi Covid-19. "Untuk kredit modal kerja yang Presiden tadi sampaikan, akan diberikan bagi mereka yang sudah dapatkan restrukturisasi (kredit). Kalau bank tersebut menghadapi risiko lebih tinggi, pemerintah memberikan dua opsi, mereka bisa asuransikan kredit modal kerja tersebut sehingga ada jaminan kalau ada risiko terhadap modal tersebut, maka dia diasuransikan," tambah Sri Mulyani.

Pemerintah pun sudah menyiapkan 2 BUMN di bidang asuransi yaitu Jamkrindo dan Askrindo untuk mendukung perbankan tersebut. "Jamkrindo dan Askrindo akan kita tingkatkan kemampuan mereka dalam memberikan jaminan kepada bank-bank yang memberikan kredit modal kerja bagi nasabahnya yang sudah mendapat restrukturisasi. Ini sedang dihitung dan kami sedang buat mekanismenya dalam PP dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," ungkap Sri Mulyani.

Peraturan lain yang sedang disusun adalah surat kesepakatan bersama kesepakatan dengan OJK dan Kemenkeu untuk pelaksanaan program tersebut. "Kita akan mengidentifikasi dari perbankan berapa kredit UMKM yang mendapat restrukturisasi dalam waktu dekat dan mungkin akan membutuhkan modal kerja untuk mulai aktivitasnya," tambah Sri Mulyani.

Estimasi jumlah kebutuhan akan dilihat berdasarkan total outstanding kredit dan kemungkinan berapa banyak UMKM yang akan memulai kebutuhan modal kerja baru. "Ini yang sedang kami hitung bersama-sama dengan OJK dari sisi profil kredit-nya UMKM.

Mekanismenya apakah melalui pemberian bantuan untuk premi dari asuransi kreditnya atau melalui PMN dalam Jamkrindo-Askrindo akan kita buat penyelesaian nanti di dalam PP dengan 2 opsi tersebut," ungkap Sri Mulyani. Namun nilai dukungan modal yang akan dikucurkan menurut Sri Mulyani masih dinamis tergantung kondisi di lapangan.

Dalam rapat tersebut pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga kredit bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp10 juta - Rp500 juta. Pemberian subsidi diberikan selama 6 bulan dengan 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 6 persen sedangkan 3 bulan kedua bunga yang dibayari pemerintah adalah 3 persen.

Selanjutnya usaha menengah yang memiliki kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar juga diberikan subsidi bunga selama 6 bulan dengan rincian 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 3 persen dan 3 bulan kedua pemerintah membayar bunga sebesar 2 persen.

Kemudian kredit mikro yaitu yang mengambil kredit di bawah Rp10 juta seperti nasabah-nasabah di Pembiayaan Ulta Mikro (UMI), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pegadaian dan lainnya, pemerintah memberikan keringanan bunga selama 6 bulan yaitu dengan membayar bunga 6 persen selama 6 bulan tersebut. Total debitur yang akan dibantu pemerintah adalah sekitar 60 juta debitur dengan total penundaan angsuran mencapai Rp271 triliun. *ant

Komentar