nusabali

Korban Pengeroyokan Nyaris Tewas, Terdakwa Dituntut Ringan

  • www.nusabali.com-korban-pengeroyokan-nyaris-tewas-terdakwa-dituntut-ringan

DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa pengeroyokan asal Bima, NTB masing-masing Amrun, 21, Bima Farma Bora, 20, dan Furqan, 21, bernasib mujur.

Meski melakukan aksi pengeroyokan sadis terhadap korban Saiful Abubekar alias Foler hingga nyaris tewas, namun ketiganya hanya mendapat tuntutan ringan yaitu 1,5 tahun penjara.

Tuntutan ringan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi dalam sidang online yang digelar Kamis (31/4) lalu. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider.

Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Foler hingga mengalami luka berat. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Kadek Wahyudi.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan lisan. Mereka mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja. “Kami menyesal dan minta keringanan hukuman,” ujar terdakwa melalui video conference.

Aksi sadis tiga terdakwa ini terjadi hanya karena masalah sepele. Diuraikan JPU, pada 1 Januari lalu, Amrun mendatangi kos korban Foler untuk mencari rekannya bernama Marco. Namun oleh Foler, korban didorong keluar kamar kos.

Tidak terima, Amrun lalu memanggil dua rekannya Bima dan Furqan. Saat Foler keluar dari kosnya, di depan gang ketiga pemuda asal Bima ini sudah menunggu. Tanpa babibu, ketiga menyerang korban dengan membabi buta dengan menggunakan kayu balok.

Menariknya lagi, saat aksi pengeroyokan terjadi datang seorang misterius menggunakan jaket dan helm tertutup dan langsung ikut menyerang korban dengan menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka tebas dan nyaris tewas. Korban langsung dibawa ke RS BIMC dan dirujuk ke RS Wangaya, Denpasar.  *rez

Komentar